AMLAPURA | patrolipost.com – Lebih dari 100 warga Banjar Dinas Dharma Winangun Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten berunjuk rasa di depan Kantor PT Pasir Toya Anyar Kubu karena diduga kuat melakukan reklamasi liar di pesisir pantai Banjar Dinas Eka Adnyana. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas terhadap para pelaku reklamasi liar itu.
Koordinasi unjuk rasa, I Nengah Dharma mengatakan, dugaan reklamasi liar itu dilakukan sejak September 2023 lalu, tepatnya di belakang kantor perusahaan milik Yosef Anton Widjaya Edy Widjaya (66). Dan pihaknya telah melaporkan dugaan reklamasi liar pembangunan dermaga itu ke Polda Bali. Sehingga pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa apabila tidak ada respon positif dari pihak penegak hukum.
“Supaya tidak melebar kemana – mana, yang kami persoalkan itu adalah reklamasi yang diduga liar pembangunan jembatan tanpa izin. Hati nurani kami terpanggil dengan adanya reklamasi liar ini. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindak adanya reklamasi liar,” katanya.
Dijelaskan Nengah Dharma, reklamasi liar itu berupa dermaga menggunakan banyak batu ukuran besar dengan pajang sekitar 30 meter dan lebar 15 meter. Warga merasa cemas dan khawatir serta keberatan akan adanya bencana air laut pasang, maka warga pesisir akan mengalami dampak abrasi dan lain sebagainya. Bahkan akses masyarakat adat untuk upacara keagamaan di Pura Dalam dan ke kuburan tidak bisa karena jalan diurug atau ditimbun dengan bebatuan.
Di sebelah Timurnya telah dibangun dermaga oleh I Nengah Subrata. Dan dermaga tersebut saat ini telah diambil alih pihak Yosef Anton Widjaya Edy Widjaya.
“Kalau dermaga yang sudah ada di sebelah Timur itu memang sudah ada izinnya. Tetapi dermaga yang baru dibangun hasil urugkan itu belum ada izinnya. Itu yang kami persoalkan, bukan urusan yang lain supaya tidak melebar kemana – mana,” ujarnya.
Sementara pihak PT Pasir Toya Anyar Kubu melalui kuasa hukumnya I Made Arnawa SH yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan, tidak ada dermaga dermaga baru yang dipersoalkan oleh warga itu. Sebab yang baru itu hanyalah jetty. Dan jetty boleh lebih dari satu sepanjang masih di kawasan dermaga,” timpalnya. Ia pun mencontohkan Dermaga Padangbai yang memiliki Jetty (tempat sandar kapal) berada dalam kawasan daerah lingkup kerja.
“Tidak ada dermaga baru, tetapi itu adalah Jetty, Dan Jetty wajib ada di setiap dermaga untuk antisipasi kondisi alam,” katanya.
Sementara kediaman Anton berupa vila yang berada di sepadan pantai itu, menurut Made Arnawa adalah fasilitas dermaga, yaitu Fasos dan Fasum dermaga.
“Kantor, mess karyawan, kolam renang, bahkan boleh ada lapangan tenis. Pembangunan itu merupakan fasilitas dermaga, bahkan perusahaan juga harus membangun mercusuar yang merupakan kantor syahbandar yang lokasinya harus di dermaga atau pinggir pantai. Itu tidak boleh dilarang karena kebutuhan dermaga. Percayalah, kami tidak mungkin melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (007)