DENPASAR | patrolipost.com – Oleg Chadin (40), WNA asal Rusia yang ditemukan menggelandang dan seperti linglung di emperan warung warga akhirnya dideportasi, Kamis (9/9/2021).
Proses deportasi dikawal oleh 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dari Bandara Ngurah Rai Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta. Perjalanan dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta-Instanbul-VKO/Moskow.
“Pengawalan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar kembali ke negaranya dengan pesawat sesuai tiket penerbangannya ke negara asal,” kata Kepala Kanwilkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (9/9/2021).
Jamaruli menambahkan, WNA tersebut juga diusulkan masuk daftar cekal sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, Oleg Chadin ditemukan tengah tidur di warung warga di Mengwi, Badung, pada Selasa (31/8/2021). Pria yang diketahui masuk ke Indonesia pada Desember 2020 ini melanggar aturan Keimigrasian. Ia dibawa ke Rudenim untuk proses deportasi.
Ia memiliki izin tinggal kunjungan (ITK) dengan masa berlaku hingga 6 Oktober 2021. (pp03)