Menghindari Sengketa Informasi, Diskominfosan Bangli Belajar ke Yogyakarta

pertemuan1
Suasana  Pertemuan antaran Diskominfosan Bangli dengan Diskominfosan Kota Yogyakarta. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi (UUI).

Hal ini menjadi landasan hukum utama yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, Untuk menghindari terjadinya sengketa informasi ke depan maka Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli, Bali menggelar studi tiru ke Diskominfo Kota Yogyakarta, Selasa  (25/11/2025).

Bacaan Lainnya

Rombongan Diskominfosan Bangli  yang dipimpin oleh Sekdis Diskominfosan  Bangli Ni Made Ayu Wiratningsih diterima oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Yogyakarta Edi Sughiato.

Pertemuan tersebut membahas terkait keterbukaan informasi publik hingga mengantisipasi sengketa informasi. Terungkap bahwa sengketa informasi sangat melelahkan bagi pemerintah, dan dapat membahayakan kondusifitas daerah.

Diketahui bahwa Diskominfo Kota Yogyakarta saat ini berakreditasi A, sementara Bangli masih B. Diskominfosan Yogya telah memiliki berbagai inovasi terkait informasi publik, sehingga kota ini menjadi salah satu daerah paling kondusif di Tanah Air.

“Masyarakat selalu ingin  jawaban, kalau tak puas langsung mengadu ke medsos. Kita ingin agar tidak ada sengketa informasi publik. Jadi, bagaimana cara penyampaian agar tak menimbulkan permasalahan seperti ketersinggungan, namun tetap tegas, lugas dan transparansi,” ujar Wiratningsih.

Terkait itu, Edi pun memaparkan program yang dilakukan secara detail. Kata dia, bermula dari jabatan Walikota Yogyakarta dipegang Dokter Hasto, seorang dokter spesialis kandungan yang selama ini dekat dengan masyarakat.

Dokter Hasto juga bermain di media sosial. Karena saking dekatnya dengan masyarakat, setiap ada persoalan, masyarakat langsung mengadu ke Dokter Hasto. Baik melalui media sosial maupun datang langsung ke rumah Walikota. Hal tersebut pun menjadi nilai positif. Sebab menghindari Yogyakarta dari sengketa informasi.

Ketika berbicara transparansi informasi, masyarakat perkotaan bersifat ekspektatif, sudah dilayani terkadang tetap salah dan masyarakat pedesaan bersifat substantif, dapat haknya selesai. Karena hal tersebut, Walikota meminta agar semua OPD melakukan gebrakan, yakni pelayanan publik menjadi lebih baik.

“Salah satunya ruang open house tiap Rabu dari pukul 5 pagi sampai 10 siang. Masyarakat boleh mengadu apa saja. Nah, dalam hal ini kepala OPD tak bisa tidur, karena harus memantau dan menindaklanjuti aduan masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya di Diskominfo Kota Yogyakarta juga mengelola televisi yang terkoneksi ke setiap kemantren (kecamatan). Setiap informasi tersebar ke masyarakat. Keterbukaan informasi ini pun berbuah manis. Dimana ketika demonstrasi besar-besaran yang terjadi belum lama ini, Kota Yogyakarta tetap kondusif.

“Saat demo, kami aman karena pimpinan kami sangat terbuka. Jangan sampai masyarakat demo karena tidak tahu suatu hal, sehingga kami sangat terbuka. Apalagi, ketika ada sengketa informasi pasti sangat melelahkan,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *