Menko Hukum HAM dan IMIPAS RI Soal Desertir TNI AL di Rusia: Bisa Kembali, tapi Sulit

yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM dan IMIPAS RI Prof Yusril Izza Mahendra. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM dan IMIPAS RI Prof Yusril Izza Mahendra menegaskan desertir marinir TNI yang meninggalkan Indonesia diam-diam dan menjadi tentara bayaran Rusia masih bisa pulang ke Tanah Air. Namun untuk bisa pulang ke Indonesia, Menko Yusril mengajukan sejumlah persyaratan.

Melansir Youtube @Tribunjakarta Official, Marinir TNI yang jadi desertir tersebut adalah Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina. Satria diam-diam desersi dari TNI lalu pergi ke Rusia dan menjadi tentara bayaran. Keputusannya desersi dari TNI adalah demi mengejar penghasilan tinggi.

Bacaan Lainnya

Belakangan muncul pengakuan Satria Arta yang viral. Dia mengaku menyesal telah meninggalkan status warga negara Indonesia WNI dan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Dalam sebuah video yang dia rekam sendiri dari Rusia, Satria memohon kepada Presiden Prabowo dan pemerintah Indonesia agar bisa membantu kepulangannya ke Tanah Air. Satria mengaku menyesal meninggalkan Indonesia untuk jadi tentara bayaran Rusia.

Yusril menegaskan jika status Satria Arta masih WNI maka dia masih berhak kembali ke Indonesia. Namun jika sudah dicabut status kewarganegaraannya karena pernah menjadi anggota militer negara lain, maka Satria tak bisa lagi kembali menjadi WNI maupun pulang ke Indonesia.

Menurut Yusril, pernyataannya tersebut senada dengan yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanudin.

Yusril menegaskan aturan yang dituangkan Hasanuddin dalam pernyataannya sudah tepat untuk menyikapi persoalan dari Satria Arta. Namun Yusril tidak secara terang-terangan menyampaikan soal status kewarganegaraan dari Satria Arta saat ini.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui seperti apa mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU Kemenkum RI terhadap Satria Arta.  (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *