Menkomdigi: 440 Ribu Anak Usia 10-20 Tahun Terpapar Judi Online

menteri 333ccccccccccccccccc
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan 440.000 anak terlibat judi online, di mana 2 persen merupakan anak di bawah 10 tahun. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 440.000 anak terlibat judi online (judol). Bahkan, 2 persen dari total tersebut adalah anak di bawah 10 tahun.

“Saya ingin sebutkan data yang mencatat bahwa untuk yang 440 ribu anak itu adalah anak usia 10-20 tahun yang terlibat dalam judi online. Bahkan 2 persen pemain judi online adalah anak-anak di bawah 10 tahun. Ini data-data yang dicatat oleh pemerintah dan mengkhawatirkan,” kata Meutya saat menghadiri Festival Internet Aman untuk Anak di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Tidak hanya judi online, Meutya pun mengungkapkan anak-anak menjadi target untuk konten negatif, baik kekerasan seksual.

“Ada banyak sekali kasus-kasus menurut orang tua ataupun guru yang menyampaikan kepada kami di mana anaknya itu sedang browsing hal yang biasa,” katanya.

Meutya juga menyoroti fenomena di mana konten-konten tersebut sering muncul tiba-tiba saat anak-anak mengakses internet, meskipun mereka sedang menjelajah hal yang tampaknya biasa.

“Tapi kemudian muncul secara tiba-tiba, ini juga cerita dari seorang anak, secara tiba-tiba muncul sendiri game-game online yang mengarah ke judi online. Ataupun muncul konten-konten yang tidak pantas untuk dilihat oleh anak-anak. Tanpa bicara karena memang secara teknologi algoritmanya menyasar anak-anak ini untuk kemudian terpapar terhadap hal-hal yang negatif,” ujar Meutya.

Meutya mengharapkan semua sektor bisa berperan untuk menekan kasus eksploitasi anak di dunia maya. Pasalnya, di saat yang bersamaan ada kekhawatiran dimana deepfake dan misinformasi semakin merajalela mengeksploitasi anak.

“Karena tadi disampaikan bahwa kita perlu melindungi anak.” Dalam upaya melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi, Meutya menegaskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Peraturan ini akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan risiko yang ada pada platform digital.

“Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh resiko. Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat risiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut,” kata Meutya.

Meutya mengajak para penyedia platform digital untuk mendukung peraturan ini, terutama jika mereka yakin bahwa platform mereka aman bagi anak-anak. Menurutnya, peraturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif.

“Sekali lagi, ini bukan keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi masyarakat yang kita respons dengan peraturan pemerintah,” pungkasnya. (305/snc)

Pos terkait