Menkumham: Omnibus Law Terobosan untuk Menarik Investor

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, saat melakukan kunjungan kerjanya ke Bali, di Hotel Conrad Nusa Dua Bali, Jumat (11/12/2020).

MANGUPURA | patrolipost.com – UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law adalah terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi kemudahan berusaha dengan menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia. Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, saat melakukan kunjungan kerjanya ke Bali, di Hotel Conrad Nusa Dua Bali, Jumat (11/12/2020).

Bacaan Lainnya

Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya hadirnya jenis badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

“Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” kata Yasonna H Laoly.

Yasona juga mengatakan, UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia.

Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMK sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.

“Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK,” tambahnya.

Lebih lanjut, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkumham akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

Sementara itu dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan.

Pada UU Cipta Kerja ini, Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan sebuah terobosan yang memiliki berbagai kelebihan, diantaranya, adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.

Sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan dalam bentuk pernyataan modal, kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan, didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian (declaratoir) secara elektronik yang akan disediakan pada laman ahu.go.id tanpa akta notaris.

Mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, bersifat one-tier (pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa komisaris), dan pembayaran pajak yang lebih murah.

Menkumham berharap dengan hadirnya Perseroan Perorangan akan memberi kemudahan bagi UMK dalam memulai usaha dan mengubah mindset untuk lebih percaya diri memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. (pp03)

Pos terkait