MANGUPURA| patrolipost.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan peninjauan langsung pembagian selebaran panduan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang (do’s and don’ts) bagi warga negara asing (WNA). Sosialisasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/6/2023).
Panduan itu disosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code dan melalui selebaran yang dibagikan petugas imigrasi di Bandara Bali sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan WNA selama berlibur di Bali.
“Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini tentang WNA yang melakukan pelanggaran, maka untuk itu kita sudah mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan pendeportasian. Namun untuk mencegah pelanggaran dan mengingatkan mereka (WNA), melalui Surat Edaran Gubernur dan Imigrasi menyiapkan Do’s and Don’ts,” ucap Yasonna.
Yasonna juga mengingatkan pelaku pariwisata, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali untuk tetap mengedepankan keramahan dan menjaga kualitas layanan kepada wisatawan.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan itu telah direncanakan dengan matang dan telah dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Berbasis Budaya Bali.
Kebijakan do and don’t, kata Koster upaya untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Karena itu upaya untuk mewujudkan hal tersebut kita telah menerbitkan panduan Do’s and Don’ts kepada wisatawan yang dibagikan pada saat pemeriksaan dokumen keimigrasian,” kata Gubernur Koster. (pp03)