DENPASAR | patrolipost.com – Warga Negara (WN) Rusia dideportasi dari Indonesia karena melanggar Protokol Kesehatan. Sesuai hasil test PCR di RS Univeritas Udayana, 4 Juli 2021, WNA atas nama Anzhelika Naumenok, dinyatakan positif Covid-19, tetapi menolak untuk isolasi mandiri. Anzhelika tetap melakukan aktifitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker.
“Hal tersebut secara nyata telah melanggar Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Rabu (21/7/2021).
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Badung menjemput Anzhelika secara paksa dan ditempatkan menginap di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi mandiri, sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, Anzhelika Naumenok dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga
membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dinyatakan negatif sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali, Anzhelika Naumenok dideportasi dari Indonesia, Rabu 21 Juli 2021, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kemudian Moscow.
“Kemenkumham khususnya Imigrasi yang ada pada jajaran Kanwil Kemenkumham Bali terus melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing yang masih berada di Bali,” jelas Jamaruli. (pp03)