Menolak Punah, Komisi IV DPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Lokasi Bandara Bali Utara

Komisi IV DPR RI saat mendengarkan paparan dari TNBB.

 

Bacaan Lainnya

 

BULELENG | patrolipost.com – Tarik ulur rencana pembangunan Bandara Bali Utara kali mencuat ke permukaan. Hal itu nampak ketika Komisi IV DPR RI yang membidangi Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kelautan dan  Pertanian dalam arti luas menyatakan sikapnya, menyoroti pembangunan bandara yang men”caplok” 64 hektar kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang tidak memiliki kajian detail rencana pembangunan bandara yang infonya bisa menampung 24 juta penumpang dalam setahunnya.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, usai mendengar paparan normatif Kepala TNBB, drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan,M.Si., serta perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Bali di Gilimanuk, Jembrana, Selasa (16/2/2021), dalam kesempatan ini langsung menyodok, meminta pemerintah mengkaji ulang secara detail rencana pembangunan Bandara Bali Utara tersebut. Ia mengingatkan jika tanpa kajian detail, secara bulat sudah pasti usulannya akan ditolak begitu masuk ke Komisi IV.

“Saya tidak setuju dibangunnya bandara yang mencaplok kawasan taman nasional, karena melanggar undang-undang,” tandas Sudin, yang pernah 10 tahun lebih menetap di Bali didampingi Anggota Komisi IV DPR RI asal Bali, AA Bagus Adhi Mahendra Putra.

Ia berpendapat , akibat dari pembangunan bandara yang memakan kawasan taman nasional akan terfragmentasinya habitat yang ada di Taman Nasional Bali Barat. Apa ini sudah dipikirkan?Apalagi di dalam kawasan taman nasional ada banyak habitat langka, salah satunya burung Jalak Bali/Curik yang memang konservasinya ada di dalam kawasan taman nasional. Kalau taman nasional itu dibelah, jangankan kepunahan habitat, kebisingannya pun tinggi sekali. Sangat-sangat sensitif sekali.

“Jangan sampai nanti anak cucu kita hanya mendengar cerita saja, bahwa pernah ada Jalak Bali sedangkan fisiknya mereka tidak pernah tahu,” imbuhnya.

Namun demikian, selaku Ketua Komisi IV, dirinya sangat mendukung pembangunan, apalagi kemajuan Bali, tapi tolong dibuat kajian sedetail mungkin dilaporkan ke Komisi IV nanti akan  tinjau lagi. Ia tidak menginginkan rakyat Bali hanya menjadi penonton, ketika tanahnya dibeli investor mau tinggal dimana lagi mereka.

Wujud kongkret dari pertemuan ini menurutnya pemerintah mesti melakukan kajian secara detail, dibahas, ditinjau, kemudian baru diputuskan. Kenapa demikian, karena nantinya Komisi IV akan terlibat dalam proses penetapan layak tidaknya bandara itu dibangun, apalagi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ada di bawah komisi IV. Ia juga mengungkapkan selama ini belum pernah ada konsultasi LHK ke Komisi IV terkait rencana pembangunan Bandara Bali Utara.

“LHK Belum pernah ada konsultasi ke kita, belum pernah sekalipun,” tukasnya.

Akibat dari tidak adanya kajian secara detail, yang awalnya rombongan Komisi IV berencana meninjau rencana lokasi bandara, langsung membatalkan kunjungannya.

Seperti diketahui rencana pembangunan Bandara Bali Utara masuk dalam rencana proyek strategis Pemprov Bali pada 2021. Luas lahan yang diperlukan untuk keberadaan terminal dan landasan pacu di Bandara Bali Utara seluas 310 hektare.  Namun, sebagai gambaran awal, Pemprov Bali baru bisa menyediakan lahan sekitar 150 hektare.  Alias ​​masih kurang 160 hektare lagi.

Berdasarkan info terakhir, saat ini, Pemprov Bali sedang membangun komunikasi dengan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mengingat sebagian lahan bandara (64 hektare, red) bakal memanfaatkan lahan yang dikelola Kementerian Perhutanan itu sebagai “runway” atau landasan pacu. (wie)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait