LABUAN BAJO | patrolipost.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno optimis pemberian golden visa bagi investor asing mampu berdampak positif bagi pertumbuhan investasi di sejumlah Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Menparekraf dalam kunjungan kerjanya di Labuan Bajo, Rabu (7/8/2024) menyebut kebijakan pemberian Golden Visa menjadi terobosan efektif dalam meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Kebijakan ini pun kata Sandi mendapatkan respon positif dari para investor asing.
“Peminatnya per hari ini sudah mencapai hampir 500, terus berdatangan tapi memang belajar dari pengalaman negara – negara yang lebih dulu menawarkan golden visa memang dampaknya sangat besar terhadap investasi. Bukan saja investasi terhadap properti tapi investasi di beberapa sektor dan beberapa lini usaha,” sebut Sandi.
Sandiaga menyebut, hingga saat ini dari jumlah pengajuan untuk mendapatkan program Golden Visa, Bali dan Jakarta menjadi daerah peruntukan investasi terbanyak. Namun lanjut Sandiaga, angka ini terus bertambah dan memiliki peluang besar untuk menjangkau daerah lain.
“Perhari ini (Rabu, 7 Agustus 2024) sedang kita telaah, mayoritas ke Bali tapi ada beberapa juga ke Jakarta dan kalau tidak salah laporan ada juga yang mengajukan untuk di beberapa destinasi pariwisata super prioritas termasuk Labuan Bajo. Ada yang berinvestasi ke sini dan kita fasilitasi melalui golden visa,” sebut Sandiaga.
Sandiaga berharap program Golden Visa juga dapat memaksimalkan pertumbuhan investasi yang signifikan yang tentunya berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja hingga kepada keberlanjutan pembangunan ekonomi hijau.
“Ini adalah sebuah terobosan dari pemerintah Pak Jokowi yang menawarkan potensi bagi para investor untuk menanamkan modalnya dan mendapatkan visanya dan 5-10 tahun lama tinggalnya di Indonesia. Dan ini kita arahkan untuk investasi yang bermanfaat bagi pembangunan ekosistem ekonomi digitalisasi maupun juga beberapa aspek pertumbuhan green ekonomi atau ekonomi hijau yang akan kita kembangkan ke depan,” sebut Sandiaga.
Golden Visa merupakan program pemerintah yang memberikan keistimewaan kepada para pemegangnya untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu. (334)