Menunggu Mobil Travel, Pengedar Sabu Ditangkap di Pekanbaru

sabu 4aaaaa
Seorang pria berinisial RS (36) diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya saat menunggu mobil travel di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Seorang pria berinisial RS alias Robbi (36) diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya saat menunggu mobil travel di parkiran Burger King, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

Pria asal Padang, Sumatera Barat, ini diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan warga, Tim Opsnal Polsek Binawidya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka yang sedang duduk seorang diri di depan Burger King, menunggu mobil travel untuk kembali ke Padang.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat digeledah di lokasi dengan disaksikan seorang karyawan Burger King, polisi menemukan tas selempang hitam milik tersangka,” ungkapnya, Rabu (5/2/2025),

Di dalam tas itu, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi dua bungkus plastik besar berisi sabu dengan kondisi terikat rapat. Satu bungkus plastik besar berisi sabu dengan kondisi pembungkus sudah robek, serta satu unit ponsel Android Oppo A18 warna biru.

“Saat diinterogasi, RS mengaku bahwa narkotika tersebut milik seseorang bernama Fadil (DPO). Ia menerima barang haram itu di depan pintu keluar SPBU Jalan SM Amin, Pekanbaru, sekitar pukul 21.00 WIB. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Padang untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak ia kenal,” bebernya.

RS juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir sabu. Jika berhasil mengantarkan barang tersebut, ia dijanjikan upah sebesar Rp3-5 juta.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Binawidya untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutupnya. (305/ckc)

Pos terkait