Menunggu Proses Deportasi, 6 WNA yang Memaksa Masuk Villa Warga Menghuni Rudenim

jamaruli
Kepala Kanwilkum Bali Jamaruli Manihuruk. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Warga negara asing yang dilaporkan warga memaksa masuk ke sebuah villa di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya menghuni rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dari 6 WNA itu, lima diantaranya merupakan warga Moldova dan 1 WNA asal Rusia.

Kepala Kanwilkum Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, kelima orang asing itu menunggu proses deportasi.

Bacaan Lainnya

“Sekarang menunggu deportasi dan ditempatkan di Rudenim Denpasar sejak 28 Maret 2022,” kata Jamaruli Manihuruk, Jumat (15/4/2022).

Dari pihak Rudenim sendiri, kata Jamaruli, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada kedutaan Rusia dan Moldova.

Dari koordinasi itu, Konsul Kehormatan Moldova di Jakarta mengarahkan kepada Konsul Moldova di Tokyo untuk penanganan lebih lanjut.

“Dua orang telah terkonfirmasi sebagai warga negara Moldova, mereka adalah perempuan berinisial SD dan EE yang paspornya tidak ada dan rusak terbakar,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam pemeriksaan terhadap WNA itu, petugas menemukan salah satu paspor dalam kondisi rusak terbakar. Jamaruli berharap, orang asing yang tinggal di Bali agar selalu menaati peraturan yang ada. Dirinya mengingatkan, agar tidak membuat kegaduhan maupun keributan.

“Karena akan kami ambil tindakan tegas bagi WNA yang melanggar,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.