Merasa Dilecehkan dengan Nasi Anjing, Polisi: Halal Untuk Dimakan

Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya memastikan nasi anjing yang dibagikan kepada warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara halal untuk dimakan. Tidak ada bahan baku yang diharamkan dalam kandungan makanan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jajarannya telah mendatangi langsung tempat pembuatan nasi anjing ini. Usai diperiksa bahan baku pembuatnya, seluruhnya bahan-bahan yang biasa ditemukan di pasaran.

“Bahan yang digunakan adalah cumi, sosis sapi, teri, dan lain-lain,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (27/4).

Yusri menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini menjadi ramai di media sosial lantara terjadi salah persepsi antara penerima dan pemberi nasi anjing. Istilah nasi anjing dianggap oleh banyak penerima bantuan sebagai makanan yang haram untuk dimakan.

Sedangkan pemberi atau pembuat bantuan pun tak menjelaskan maksud dari penggunaan nama nasi anjing. Akhirnya semua pihak dipertemukan untuk dimediasi, agar masalah ini tidak berlarut-larut.

“Meminta pihak pemberi makanan untuk mengganti istilah nasi anjing dengan istilah lain yang agar tidak menimbulkan persepsi lain,” jelas Yusri.

Sebelumnya, warga sekitar Masjid Babah Alun Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara merasa dilecehkan setelah mendapat bantuan berupa bungkusan makanan yang bertuliskan ‘Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing’.

“Warga yang menerima makanan tersebut merasa dilecehkan dengan pemberian bungkusan nasi dengan tulisan Nasi Anjing, dengan asumsi bahwa isi dari bungkusan makanan adalah daging anjing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi, Minggu (26/4). “Serta kenapa warga umat muslim diberikan makanan anjing,” tukas Yusri.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.