DENPASAR | patrolipost.com – Kemunculan travel gelap yang masuk ke Bali selama PPKM dinilai sangat mengganggu operasional angkutan wisata resmi seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Hal ini diungkapkan Ketua Persatuan Angkutan Wisata Bali (PAWIBA) Provinsi Bali, I Nyoman Sudiartha di Kantor PAWIBA Bali, Senin (16/8/2021).
“Karena kami khususnya bergerak di bidang pariwisata juga, travel gelap yang ilegal ini sangat meresahkan. Terutama akan sangat mengganggu angkutan-angkutan yang legal khususnya AKAP,” ujar Sudiartha.
Lebih lanjut dikatakannya, angkutan travel gelap belum tentu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana yang ditentukan pemerintah. Hal ini justru menjadi pemicu penyebaran Covid-19.
Terutama dampak pandemi Covid-19 juga mengubah banyak aspek kehidupan, khususnya bagi para pengusaha angkutan wisata di Bali. Sehingga PAWIBA Bali ingin menyampaikan aspirasi atau keluhan kepada pemerintah.
“Untuk memudahkan kita melakukan pembinaan dan memberikan prosedur perizinan yang diharapkan, termasuk perlindungan hak proteksi dari pemerintah supaya komunitas kami khususnya angkutan bus pariwisata di Bali bisa dilindungi dari keterpurukan ekonomi di masa pandemi ini,” terangnya.
Pihaknya berharap para pengusaha angkutan wisata dilindungi dari penarikan-penarikan unit Armada yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing). Dimana diketahui sekitar seribu lebih unit Armada sudah hilang dari Bali.
“Nantinya di dalam pemulihan pariwisata dan pariwisata Bali kita sudah pulih, maka kita tidak memiliki infrastruktur yang memadai lagi khususnya di bidang angkutan bus pariwisata. Sekitar 1.400an unit Armada kami telah hilang dari Bali,” paparnya.
Sementara Kadis Pariwisata Bali I Putu Astawa mengungkapkan akan melakukan penindakan terhadap travel ilegal sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan pemerintah tentang standar penyelenggaraan pariwisata.
“Semua harus legal dan nantinya ada tim yang akan melakukan penertiban terhadap tindakan yang ilegal itu,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan akan pemberikan sanksi terhadap pengusaha travel ilegal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Mulai dari teguran lisan atau tertulis dan mungkin juga pencabutan izin. Kalau memang ada pelanggaran pidana akan dipindah dan diserahkan ke pihak Kepolisian. Nanti kita bisa minta bantuan Kepolisian untuk menutup usahanya,” tandas Putu Astawa. (cr02)