Oleh: Bernard MB *)
AKHIR pekan kemarin, Polda Bali digemparkan dengan pengakuan seorang cewek bookingan via aplikasi MiChat berinisial MIS (21) yang mengaku diancam, dipaksa melakukan hubungan badan secara gratis dan perampasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polda Bali berinisial Briptu RC. Wanita bertato itu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolda Bali pada Jumat (18/12) sore dengan bukti laporan polisi nomor; LP/458/XII/BALI/SPKT, 18 Desember 2020.
Atas laporan wanita itu, penyidik PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan dan hasilnya dalam tempo empat hari, RC yang bertugas di bagian Identifikasi Dit Reskrimum itu menyandang status tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Bali per Senin (21/12). Sementara MIS sendiri meski sebagai korban, namun diperkirakan akan mengalami nasib yang sama bakal dijebloskan ke dalam sel dengan tuduhan prostitusi online.
Kasus ini bermula pada Rabu (16/12) dini hari, MIS mendapat pesan masuk di aplikasi MiChat. Setelah direspon oleh MIS, kemudian disepakati tarif untuk dilakukan Booking Order (BO). Tidak berselang lama, datanglah dua orang pria yang masing – masing mengendarai sepeda motor masuk di areal parkiran kos korban. Satu diantara pria itu masuk ke kamar korban sesuai kesepakatan mereka melakukan BO.
Namun pria tersebut tidak sempat mengencaninya dengan alasan sedang sibuk menjawab chat dengan temannya. Tidak berselang lama, datanglah oknum anggota Polda Bali itu seakan – akan melakukan penggerebekan terhadap mereka. Dihadapan oknum tersebut, MIS mengakui bahwa baru dua bulan terjun ke dunia hitam itu lantaran terpaksa pasca dirumahkan akibat Covid – 19. Ia juga mengaku tidak mempunyai mucikari dan menjual dirinya sendiri via aplikasi MiChat.
Akibat pengakuan MIS tersebut, laporannya di Polda Bali dengan tuduhan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut terancam kandas. Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan kedua belah pihak dan saksi -saksi, selanjutnya penyidik PPA Polda Bali melakukan gelar perkara, tetapi hasilnya tidak menyertakan Pasal 285 terkait pemerkosaan lantaran dianggap tidak memenuhi usur. Apalagi, pasca kejadian, MIS mengaku kembali membuka BO dan sempat melayani dua orang pria hidung belang.
“Laporan pemerkosaan tidak memenuhi unsur karena memang dia sendiri mengaku cewek bookingan dan sering melayani tamu. Bahkan, setelah kejadian dia juga mengaku masih melayani dua orang lagi. Sehingga mempersulit visum, apakah benar karena korban yang berbuat atau karena orang lain yang dia layani, baik sebelum kejadian maupun setelah kejadian,” bisik seorang petugas di lingkungan Polda Bali.
Sementara RC sendiri kabarnya juga sedang ancang – ancang akan melaporkan balik MIS dengan tuduhan prostitusi online. MIS sendiri sudah dengan jujur mengakui semua perbuatannya itu, meski harus menanggung beban yang super berat karena berita kejadian ini telah viral.
“Oknum ini sudah jadi tersangka dan ditahan. Dia tidak mau masuk sendiri karena oknum ini sudah siapkan untuk laporan balik. Apalagi pasal tentang pemerkosaan tidak memenuhi unsur,” bisik petugas itu lagi.
MIS sudah sangat jujur mengakui semua perbuatannya sebagai wanita tidak bermoral yang telah menjual dirinya via aplikasi MiChat sebagai prostitusi online. Apakah kita harus sabar menunggu laporan balik dari oknum polisi itu, atau penyidik dapat bergerak sendiri sebagai temuan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga dilakukan oleh MIS selaku pelapor. Apalagi perkara ini kabarnya mendapat atensi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.*
*) Penulis ada wartawan patrolipost.com