Miliki Ganja, Pekerja Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

bb ganja
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari EA. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Anggota Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat menahan seorang pemuda berinisial EA (36) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis cannabis sativa atau ganja seberat 8,5 gram. EA ditangkap Sabtu (22/2/2025) lalu saat sedang mengendarai sepeda motor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

“Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro. Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos AD Siok SH, Rabu (26/2/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja dari dalam satu bungkusan rokok “Sampoerna Mild” di dalam kantung saku celana sebelah kanan bagian depan.

Polisi juga menemukan satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos bertuliskan “Kalpanax” yang disimpan pemuda itu di jok sepeda motor.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” kata Matheos.

Matheos menyebut aksi penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut. EA (36) yang sehari hari bekerja di salah satu tempat hiburan malam itu sudah diintai sejak tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak-gerik pelaku yang tidak lazim. Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata pelaku membawa narkoba,” ujar Matheos.

“Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami,” lanjutnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Matheos.

Dari tangan EA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.

Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tutup Matheos. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *