Miliki Narkoba, Mantan Kasubag Protokol Pemkab Buleleng Ditangkap

kasatres narkoba
Kepala Satuan Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita Bawa. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Perang total Polres Buleleng terhadap penyalahguna narkoba bukan isapan jempol belaka. Kali ini anggota Satuan Narkoba Polres Buleleng mengamankan seorang mantan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Buleleng atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di seputaran kawasan LC Baktiseraga Singaraja beserta barang bukti berupa paket sabu dan alat hisap atau bong.

Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, penangkapan pria berinsial GWP, mantan Kepala Bagian Protokol Pemkab Buleleng tersebut diamankan bersama KS (40), di Kawasan LC Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng. GWP ditangkap berawal dari pengembangan polisi berkaitan dengan sejumlah kasus kriminal.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Narkoba Polres Buleleng asat Narkoba AKP Putu Subita Bawa SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dia menyebut kasusnya belum dirilis mengingat masih dalam pengembangan.

“Benar ada penangkapan namun kami belum lakukan rilis karena masih dalam pengambangan,” katanya singkat, Senin 8 Juli 2024.

Sementara warga yang menyaksikan penangkapan itu mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita saat pelaku melintas pulang dari suatu tempat.

”Polisi yang berpakaian preman langsung mengeledah pelaku dan katanya ditemukan narkoba. Ada dua orang langsung dibawa polisi bersama barang bukti yang ditemukan itu,” ujar seorang warga di lokasi penangkapan.

Sumber di Kepolisian menyebut, GWP yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kasi di Kecamatan Buleleng ditangkap saat dibonceng KS menggunakan sepeda motor dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat  berat 0,4 gram brutto. Polisi juga menemukan sebuah bong atau alat hisap. Selain itu juga disebutkan kedua pelaku menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba saat dilakukan test urine.

“Hasilnya positif, ini masih dilakukan proses lanjutan,” ungkap sumber tersebut.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengaku menyesalkan peristiwa dan berharap tidak akan berulang kepada aparat sipil negara (ASN) lainnya. Dalam memberikan sanksi yang sesuai, pihaknya menyampaikan akan menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia juga menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap okum ASN yang terjerat narkoba tersebut. Pemberian sanksi tegas juga akan dijatuhkan dengan mengikuti norma-norma dan aturan yang telah ditetapkan. Saat ini, pihak pemerintah daerah menunggu proses hukum berjalan, sebelum mengeluarkan sanksi yang semestinya didapatkan.

“Harus ada norma-norma aturan yang diikuti. Misal kalau terdakwa melaksanakan tindakan pidana. Ada pemberhentian sementara. Ada tahapan tahapannya. Sekarang masih menunggu surat dari Polres. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” kata Lihadnyana. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.