BULELENG | patrolipost.com – Seorang purnawirawan Polri ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng, Bali, Minggu (22/11/2020). Dia ditangkap atas kasus kepemilikan sabu. Diketahui, purnawirawan Polri itu sebelumnya bertugas di Polres Buleleng dengan jabatan terakhir sebagai Kasat.
Tersangka bernama Nyoman Kandra (58) itu dibekuk saat membawa satu paket, sabu dalam tas hitam. Polisi juga mengamankan satu unit mobil milik tersangka yang digunakan untuk kegiatan membeli sabu dan satu buah handphone.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi mengatakan tersangka sudah purnawirawan sejak dua bulan lalu. Kepada petugas pelaku sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2007. Dengan kata lain, pelaku mengonsumsi narkoba sejak masih aktif di institusi kepolisian.
“Dia sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2007. Kalau melihat dari tahunnya ya dia masih (polisi),” kata Made Derawi.
Tersangka juga mengaku mendapatkan barang dari wilayah Kecamatan Banjar bagian atas. Namun, pengakuan tersangka masih dikembangkan.
“Keterangan yang bersangkutan katanya habis mengonsumsi di wilayah kecamatan Banjar,” ucapanya. Tersangka bakal dijerat pasal pengguna narkotika dan yang bersangkutan hanya mengkonsumsi bukan mengedarkan. (305/snc)