DENPASAR | patrolipost.com – Millen Cyrus alias MM atau Muhammad Millendaru diciduk Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu 22 November 2020 dini hari. Millen ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 0.36 gram lengkap dengan alat isap berupa botol plastik bekas air mineral.
Ia ditangkap di Hotel A nomor kamar 820, Millen menerima sabu dari DPO inisial OR di hotel tersebut. Selain transaksi sabu, Millen juga disuruh OR untuk menemani pria inisial JF, teman sekamar Millen saat ditangkap. “Interograsi bahwa berawal dari saudara MM dihubungi oleh sdr.OR (DPO) disuruh nemeni saudara JF. MM datang menemui sdr. OR di TKP,” tulis Kasatresnarkoba AKP Rehza Rahandhi dalam siaran pers, Senin (23/11).
Selanjutnya sdr. MM, sdr. JF, sdr. OR (dpo) dan teman perempuan sdr. OR (dpo) minum minuman keras jenis Black Label. “Setelah meminum minuman keras kemudian sdr. OR (dpo) megeluarkan 1 (satu) paket sabu dan membuat bong terbuat dari botol Aqua,” lanjutnya.
JF pria 33 tahun itu berprofesi sebagai karyawan swasta. Meski berada di dalam kamar hotel bersama Millen, polisi mengatakan JF bukan pemakai narkoba. “Kemudian oleh sdr. OR (dpo), sdr. MM dan teman perempuannya sdr. OR (dpo) mengkonsumsi sabu dengan cara bergantian dengan cara bergantian di dalam kamar mandi, sedangkan JF duduk di kamar tamu dan tidak ikut mengkonsumsi sabu,” tulisnya.
Millen memang diminta OR (dpo) untuk menemani JF di kamar hotel tersebut, namun konteks menemani dalam kalimat pres rilis itu masih belum jelas maksudnya. Selain itu, atas perbuatannya, Millen Cyrus disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.(net)