Minta Segera Dibangun Bandara, Krama Adat Kubutambahan Surati Presiden Jokowi

ketut warkadea
Penghulu Desa Adat Kubutambahan Drs Ketut Warkadea. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Berlarutnya soal kepastian bandar udara (Bandara) Bali Utara membuat polemik di masyarakat menjadi berkepanjangan. Bahkan, semakin meruncing setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres  No 109/2020 tentang Perubahan III atas Perpres No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) belum dibarengi dengan peneribitan penentuan lokasi (Penlok) Bandara.

Untuk memastikan keberadaan bandara tersebut, sejumlah komponen masyarakat Desa Adat Kubutambahan, bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat bertanggal 24 Januari 2022 itu ditandatangi oleh hampir semua komponen adat di desa tersebut. Tak hanya Penghulu Desa Adat Kubutambahan Drs Ketut Warkadea dan perbekel (kepala desa) Kubutambahan I Gede  Pariadnya SH, Ketua BPD Kubutambahan Ketut Mahardika, namun komponen desa adat lainnya mulai dari Kelian Banjar Adat, Kelian Subak, Ketua Pecalang hingga Ketua Pagyuban Pemangku ikut membubuhkan tandatangan dalam surat ke presiden tersebut. Jika dihitung tak kurang sebanyak 21 orang masing-masing pemuka komponen adat ikut berharap agara kepastian bandara segera terwujud.

Bacaan Lainnya

“Kami komponen masyarakat Desa Kubutambahan dengan ini menyatakan bahwa rencana pembangunan Bandara International Bali Utara di pesisir pantai (off shore) merupakan upaya yang sungguh-sungguh meningkatkan kawasan perekonomian melalui pembukaan lapangan kerja secara fundamental meningkatkan nilai tambah bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kawasan Bali Utara, khususnya dan Bali secara umum,” demikian salah bagian dari surat tersebut.

Di bagian lain disebutkan bahwa rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang sudah masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional  yang tercantum di dalam Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020 dan sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2020, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Prov Bali No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menetapkan Desa Kubutambahan sebagai lokasi bandara baru di Bali Utara.

Sejumlah hasil kajian juga disertakan diantaranya, kajian ekonomis soal kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat Bali Utara, menyeimbangkan perekonomian antara Bali Utara dengan Selatan dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan dampak ekonomi 4 (empat) Kabupaten; Buleleng, Karangasem, Bangli, Jembrana. Bahkan aspirasi-aspirasi dan dukungan masyarakat disertakan dengan mempertimbangkan  tidak menggusur lahan produktif dan pemukiman dan tidak menggeser keberadaan pura dan situs sejarah.

“Kami mohon perkenan Bapak Presiden melalui Menteri Perhubungan, kami seluruh komponen masyarakat desa Kubutambahan baik pemerintahan desa, desa adat, kelembagaan subak-subak, paguyuban para pemangku, para kelian banjar adat dan dinas serta seluruh masyarakat Kubutambahan dengan ini memohon untuk menerbitkan Penetapan Lokasi, (Penlok) sehingga pembangunan Bandar Udara tersebut dapat segera direalisasikan,” demikian bunyi akhir surat tersebut.

Penghulu Desa Adat Kubutambahan Drs Ketut Warkadea saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022) membenarkan. Menurutnya, surat tersebut merupakan inisiatif seluruh komponen masayarakat agar bandara tersebut segera terwujud. Hal itu juga untuk menghentikan polemik masyarakat Bali Utara yang belakangan kembali merebak setelah rencana pembangunan bandara tidak jelas kepastiannya.

“Kami dengan tegas sudah katakan sangat mendukung keberadaan Bandara Bali Utara di Kubutambahan. Dengan maksud itu kami bersurat kepada Presiden Jokowi untuk lebih cepat memberi kepastian. Tentu kami yakin Presiden Jokowi akan bijak soal ini (bandara),” tandas Warkadea. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.