Minyak Curah Langka, Harga Migor Premium di Bangli Bervariasi

kapolsek1
Kapolsek Bangli, Kompol Made Adi Suryawan saat lakukan monitoring minyak goreng. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran, Polsek Bangli bersama petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan lakukan monitoring di Pasar Kidul dan beberapa agen penjual minyak goreng, Rabu (23/3/2022). Dari hasil monitoring ditemukaan kelangkaan minyak goreng curah  dan harga minyak goreng premium 1 kilogram di tingkat pengecer bervariasi kisaran Rp 24 ribu-Rp 25 ribu.

Salah seorang pedagang, Ni Wayan Kariani mengatakan memang untuk minyak goreng curah sudah langka sejak dua bulan lalu. Pihaknya baru dapat kiriman minyak curah dari distributor tiga hari yang lalu. Harga jual minyak goreng curah Rp 16 ribu per kilonya.

Bacaan Lainnya

“Harga minyak curah memang naik dari sebelumnya Rp 14. Ribu menjadi Rp 16 ribu,” ungkap pedagang asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan ini.

Sementara untuk minyak goreng premium didapat dengan cara  beli di agen. Harga minyak goreng premium isian 1 kg dijual dengan harga Rp 25 ribu.

Pedagang lainnya, I Nengah Warestini menyebutkan pasca naiknya harga minyak goreng, suplay minyak goreng sangat lancar. Beda halnya ketika harga minyak murah pasokan minyak dari distributor seret. “Di tengah melambungnya harga minyak goreng berapa pun jumlah minyak  goreng jenis premium yang kami order  pasti dibawakan pihak distributor,” jelasnya.

Di sisi lain Kapolsek Bangli Kompol Made Adi Suryawan mengatakan monitoring  dilakukan bertujuan untuk memastikan ketersedian minyak goreng di Pasar Kidul. Selain itu untuk mengetahui harga minyak di pasaran.

Kata perwira asal Kelurahan Kubu, Bangli ini, dari hasil monirong ketersedian minyak goreng jenis curah memang langka sedangkan untuk minyak goreng premium stok masih mencukupi.

”Ketersediaan minyak goreng kemasan atau premium di Pasar Kidul masih aman,” ungkap mantan Kapolsek Tembuku ini.

Sementara untuk harga minyak goreng premium  Rp 24 ribu untuk isia 1 kilogram  dan i Rp 48 ribu isian 2 Kilo.

”Sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penimbunan, tentu jika ditemukan ada penimbunan pasti akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.