DENPASAR | patrolipost.com – Dua orang pria masing – masing berinisial DS (17) dan RW (21) diamankan anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar karena melakukan tindak pidana menyetubuhi seorang pelajar yang masih di bawah umur berinisial MKK (14). Aksi persetubuhan yang dilakukan kedua pelaku itu dilakukan pada waktu dan tempat kejadian yang berbeda.
“Jadi, pelakunya ada dua, TKP-nya ada dua dan waktu kejadiannya juga berbeda. TKP pertama di Jalan Gunung Batukaru Gang V A dan TKP kedua di Jalan Resi Muka Barang Monang Maning, Denpasar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Haiselo didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar AKP Ni Luh Putu Mega M di Mapolsek Denpasar Utara, Kamis (27/2/2025).
Terungkapnya kasus ini berawal dari keluarga korban yang mencari siswi sebuah SMP Denpasar itu tidak pulang ke rumahnya pada Minggu (23/2/2025). Keluarga korban yang mengetahui korban berpacaran dengan pelaku DS itu kemudian mendatangi tempat tinggal DS. Namun mereka tidak menemukan korban di sana.
Setelah diinterogasi keluarga korban, DS mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 13 Januari dan akhir bulan Januari 2025. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban membawa DS ke Pospol Monang Maning.
Dari sinilah DS menceritakan, bahwa mereka sudah putus pacaran tanggal 22 Februari. Dan korban sedang bersama pelaku RW. Selanjutnya keluarga terus mencari korban dan ditemukan bersama pelaku RW saat melintas di Jalan Bukit Tunggal.
“Setelah diinterogasi, pelaku RW mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Sehingga pelaku langsung diamankan pada saat itu juga,” terang Lorens.
Hubungan pelaku RW dengan korban berawal pada hari (22/02) pukul 09.00 Wita. Korban menghubungi pelaku melalui WA dengan mengatakan bahwa dia putus dengan pacarnya yang bernama DS yang merupakan teman pelaku RW. Kemudian pelaku mengajak korban untuk keluar dan minum di kosan pelaku untuk menghilangkan galau karena korban putus dengan pacarnya.
Kemudian keesokan harinya, pukul 01.00 Wita pelaku menjemput korban di rumahnya. Setelah itu, pelaku bersama korban berboncengan menuju kosan, tapi mampir dulu membeli sebotol anggur merah dan sebotol bir di sebuah warung.
Saat tiba di kosnya, pelaku minum anggur merah yang dicampur bir, kemudian pelaku memberikan korban untuk minum juga.
Sekitar pukul 01.30 Wita pelaku mulai merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Pelaku memanfaatkan situasi dimana korban lagi galau karena baru putus dengan pacarnya DS. Kedua pelaku ini temanan, bahkan saat pacaran pelaku DS video call dengan korban ada pelaku RW di situ dan mereka saling lihat.
“Jadi, motif dari persetubuhan ini adalah pelaku nafsu melihat korban dan memanfaatkan situasi korban curhat putus dengan pacarnya,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Gianyar ini.
Akibat persetubuhan itu, berdasarkan hasil visum dan penjelasan dokter yang memeriksa, korban mengalami robekan pada selaput darah akibat penetrasi benda tumpul. Setelah mereka melakukan hubungan badan, korban dihubungi oleh kakaknya dan diminta untuk segera pulang.
Namun pukul 02.00 Wita pelaku bersama korban berboncengan ke Lapangan Puputan Badung sampai pukul 03.00 Wita. Selanjutmya pelaku bermaksud mengantar korban ke rumah temannya namun korban tidak mau. Pada pukul 05.00 Wita pada saat pelaku sedang membonceng korban melintas di Jalan Bukti Tunggal Denpasar, mereka bertemu dengan paman korban. Sehingga pelaku dibawa ke Pos Polisi Monang Maning untuk selanjutnya pelaku diajak ke Polresta Denpasar.
Namun dalam jumpa wartawan di Mapolsek Denpasar Utara, pelaku DS tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (007)