Miris! Dua Remaja Kembar di Jepara Jual Diri karena Tekanan Ekonomi

anak kembar
Foto ilustrasi anak kembar. (ist)

JEPARA | patrolipost.com – Dua remaja kembar berusia 17 tahun di Jepara Open BO berdalih karena desakan ekonomi keluarga. Mereka ‘dipasarkan’ oleh seorang mucikari dengan tarif bervariasi antara Rp 300 sampai Rp 500 ribu.

Sang mucikari berinisial MDH (24), akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Jepara pada 23 Oktober 2024 lalu. Dari pengakuan MDH terungkap fakta mengejutkan. Menurut MDH, kedua korban yang berasal dari Kecamatan Bangsri memintanya untuk membantu mendapatkan penghasilan tambahan karena tekanan ekonomi keluarga.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku, warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, akhirnya ditangkap pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah hotel di Kecamatan Jepara.

“Pelaku kami amankan di hotel setelah mengetahui adanya aktivitas eksploitasi anak di bawah umur,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menambahkan bahwa niat kedua korban untuk dijual bermula dari kondisi ekonomi keluarga mereka.

“Kedua anak kembar ini yang meminta bantuan pelaku agar dapat memperoleh uang tambahan untuk keluarga mereka,” jelas AKP Yorisa, dikutip dari tribunjateng.

Menanggapi permintaan korban, MDH kemudian memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Facebook untuk menawarkan jasa korban dengan menggunakan istilah Open BO.

“Pelaku memasang harga Rp 300-500 ribu per kencan dan mendapatkan keuntungan yang dibagi antara dirinya dan korban,” tambah AKP Yorisa.

Penangkapan MDH dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang dugaan eksploitasi dua anak di bawah umur di salah satu hotel di Kabupaten Jepara.

Satreskrim Polres Jepara kemudian menyamar sebagai pelanggan dan mengamankan pelaku beserta korban di kamar hotel. Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, uang tunai Rp 550 ribu, dan ponsel pelaku.

Pelaku MDH mengakui bahwa ia baru dua minggu melakukan praktik ini namun sudah meraup jutaan rupiah per harinya.

“Keuntungan dibagi 40 persen untuk saya dan 60 persen untuk korban,” katanya.

Atas tindakan tersebut, MDH dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I, Pasal 81 Jo Pasal 76D, dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat membuatnya menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.