MK Terima 2 Sengketa Hasil Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

anis 11
Anies Baswedan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai buka puasa bersama anak yatim di NasDem Tower, Jakarta. Anies siap menghadiri sidang MK jika diperlukan. (ist/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik Pilpres dan Pileg 2024, hingga Sabtu (23/3) malam. MK sejauh ini telah terima dua PHPU Pilpres sebanyak dua permohonan dan 59 permohonan sengketa hasil Pileg 2024.

“Saya lihat ada 63 yang sudah kita beri APPP (akta pengajuan permohonan pemohon), ada 56 Pileg, 5 anggota DPD dan 2 Pilpres,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3) malam.

Permohonan sengketa Pilpres didaftarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Jumat (22/3). Serta, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).

Selain pihak capres-cawapres, partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024. Mereka di antaranya Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat.

Baca Juga: PPP Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu untuk Ungkap Kehilangan 200 Ribu Suara

Fajar menjelaskan, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024, sengketa hasil pileg 2024 sudah ditutup pada pukul 22.19 WIB dan Pilpres pukul 24.00 WIB, pada Minggu (23/3) malam.

Menurut Fajar, MK tak mempermasalahkan jika para pemohon tidak masih terdapat kekurangan alat bukti saat pendaftaran. Sebab, alat bukti dan berkas lainnya bisa ditambahkan saat sudah masuk sidang pemeriksaan dan sidang pembuktian.

“Bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa. Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ,” pungkas Fajar. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.