MK Tolak Gugatan Maria Geong-Silvester Sukur Terkait Hasil Pilkada Mabar

Amar Putusan MK terkait Permohonan Gugatan Maria Geong - Silvester Sukur terhadap hasil Pilkada Mabar 2020. (Youtube MK RI)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Manggarai Barat yang diajukan oleh pasangan Maria Geong dan Silverius Sukur (pemohon) ditolak Mahkamah Konstitusi (MA). Dalam sidang pleno pembacaan putusan yang digelar Senin (15/2/2021), MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Sehingga, permohonan pemohon untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat sebagai pihak termohon yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Mabar, tidak dapat diterima. Dalam sidang gugatan ini, Edistasius Endi dan Yulianus Weng merupakan pihak terkait.

“Amar putusan dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralaskan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok Permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 UU 10 tahun 2016. Hakim Manahan Sitompul menyebutkan, pada pasal 158 ayat 2 huruf b secara khusus menerangkan bahwa bagi daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 250 Juta jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan, perbedaan perolehan suara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen dari total jumlah suara sah berdasarkan hasil perhitungan akhir yang ditetapkan oleh KPU.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat 2, selisih jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 135.521 suara = 2.033 suara.

“Perolehan suara pemohon adalah 41.459 suara dan perolehan suara pihak terkait atau pasangan calon peraih perolehan suara terbanyak adalah 45.507. sehinggah selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 3.598 suara atau 2,65 persen, atau lebih dari 2.033 suara, sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016,” tutur Hakim Manahan MP Sitompul.

Adapun dalil-dalil pemohon yaitu penggunaan suara pemilih yang sedang berada diluar daerah pemilihan, undangan memilih yang tidak disampaikan kepada pemilih, tidak adanya sosialisasi penggunaan KTP, adanya pemilih di bawah umur serta praktik politik uang, Mahkamah Konstitusi menilai pemohon tidak dapat merinci dimana saja pelanggaran tersebut terjadi dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara.

Selain itu berdasarkan keterangan Bawaslu Mabar tidak terdapat laporan – laporan yang menjadi catatan khusus yang harus ditindaklanjuti selama penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mabar tahun 2020. Demikian pula MK tidak mempertimbangkan  dalil – dalil pemohon lainnya, selain karena tidak relevan, pemohon juga tidak dapat menunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

“Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat 2 UU 10/2016 a Quo. Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup memberi keyakinan untuk menentukan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan,” demikian Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.