MK Tolak Gugatan Yuyun-Edwin, Yuzar-Misharti Pimpin Kampar 5 Tahun ke Depan

tolak 55555
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Yuyun-Edwin terkait pilkada Kampar. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kampar.

Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

Sidang lanjutan yang digelar 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB digelar perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025.

Pemohon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra menghadapi sidang dengan kuasa hukum Rico Febputra.

Dalam amar putusan, hakim yang dibacakan oleh Suhartoyo menyebut bahwa permohonan tidak dapat diterima.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tukasnya.

Dengan ditolaknya permohohan gugatan tersebut, artinya pemilik suara terbanyak hasil Pilkada Kampar, Ahmad Yuzar – Misharti melenggang dan akan memimpin Kampar 5 tahun ke depan.

Sebelumnya MK juga telah menolak gugatan permohonan dari Adam – Sutoyo Kuansing, dan Ferdiansyah – Soeparto untuk Pilkada Dumai, dan Muflihun – Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, dan Afrizal Sintong – Setiawan untuk Rohil, dn Kelmi – Asparaini untuk Rokan Hulu. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *