Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK, BW: Perbuatan Tercela jika Diterima

Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sekaligus eks Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Bambang Widjojanto mengkritik wacana pemberian mobil dinas kepada Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK. Bambang yang akrab disapa BW tersebut menilai Pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela apabila menerima pemberian mobil dinas tersebut.

“Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya,” kata BW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).

BW menuturkan, pemberian fasilitas kendaraan bagi Pimpinan KPK akan mubazir karena sistem penggajian di KPK menganut single salary system di mana seluruh fasilitas sudah disautkan menjadi komponen gaji.
“Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan redundant,” ujar BW. Di samping itu, BW menilai Pimpinan KPK juga tidak menunjukkan sikap yang baik apabila menerima mobil dinas tersebut.

Sebab, sejak awal, KPK digambarkan sebagai lembaga yang efisien, efektif, serta menjunjung integritas dan kesederhanaan. Mobil dengan CC tinggi, lanjut BW, juga tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.

“Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan,” kata BW. Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK akan mendapatkan mobil dinas.

Menurut Ali, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut. “Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK,” kata Ali, Kamis (15/10/2020).

Ali menuturkan, anggaran untuk pengadaan mobil jabatan tersebut belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil. (305/kmc)

Pos terkait