Modus Baru! Pengedar Narkoba di Denpasar Mengecor Sabu dengan Semen

ops antik
Rilis hasil Operasi Antik Agung 2025 Polresta Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dari 33 pelaku penyalahguna narkoba yang diringkus Polresta Denpasar selama Operasi Antik Agung 2025, ada modus baru yakni mengecor sabu dengan semen. Tersangka bernama Dedi Sulaiman alias AM (25), tinggal di Jalan Darmawangsa No 106, Banjar Menesa, Desa Kampial, Kuta Selatan, Badung.

“Tersangka ini mengecor sabu yang diedarkan menggunakan semen. Tujuannya selain untuk penyamaran, sekaligus untuk melindungi sabu agar tidak terkena air,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez SIK MH, dalam rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2/2025).

Bacaan Lainnya

Diuraikan M Rizky , Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari berhasil mengamankan 35 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 33 pelaku adalah laki-laki dan 2 lainnya perempuan.

Operasi ini mengungkap total 30 kasus, dengan 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 lainnya merupakan kasus non target-operasi. Dari 35 tersangka, 4 diantaranya merupakan mantan narapidana dalam berbagai kasus.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu, serta 125 butir ekstasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Fernandez menjelaskan bahwa anggota Satres Narkoba menemukan modus baru dalam penyelundupan narkoba, yakni menggunakan cor semen sebagai metode penyamaran. Modus ini bertujuan untuk menghindari deteksi aparat serta melindungi sabu yang diedarkan agar tidak terkena air.

Selain itu, modus lain yang terungkap dalam operasi ini adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi serta sistem pengambilan barang di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

“Metode ini baru pertama kali kami temukan di Bali. Tersangka yang menggunakan modus cor semen ini bernama Dedi Sulaiman alias AM (25), asal Jalan Darmawangsa No 106, Banjar Menesa, Desa Kampial, Kuta Selatan, Badung,” imbuhnya.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta, pada Jumat, 31 Januari 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,97 gram.

“Tersangka berinisiatif sendiri mengecor sabu tersebut dan mendapatkan upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan,” jelas AKP Fernandez.

Dari total 35 tersangka, sebanyak 11 orang diidentifikasi sebagai bandar narkoba. “Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *