DENPASAR | patrolipost.com – Gasak berbagai jenis perabotan, pria asal Jember berhasil diciduk Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar. Pria tersebut bernama Yoyo Agus Prasetyo (36) yang nekat menjadi garong dan menggasak berbagai jenis perabotan yang telah disatroninya.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Anom Danujaya mengungkapkan bahwa pelaku lebih dulu menyatroni sebuah gudang milik korban Imam Suryadi di Jalan Suradipa Gang Demawan Nomor 11, Denpasar Utara, Senin (12/4/2021) sekira pukul 13.06 Wita.
“Ketika korbannya ini mau masuk ke gudang, didapati pintu gudang sudah terbuka, saat dicek ternyata beberapa barang telah raib,” ujar Kompol Dewa Putu Anom Danujaya di Polresta Denpasar, Selasa (20/4/2021).
Barang-barang milik Suryadi yang hilang yakni berupa satu unit mesin genset merk Honda, satu unit compresor merk Lekoni dan satu unit pompa air celum merk Gronpos. Kemudia korban melaporkan kejadian tersebut.
Berselang beberapa hari, Yoyo kembali melakukan aksinya dengan menyatroni sebuah bengkel elektronik bernama Mileni Tehnik milik korban I Nyoman Umara di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 34, Denpasar, Jumat (16/4/2021) sekira pukul 11.00 Wita.
“Sekembalinya korban kedua ini dari kampung, dirinya ke bengkel dan melihat gembok bengkel ternyata sudah rusak,” ungkapnya.
Setelah dicek ke dalam bengkel, barang-barang seperti satu unit mesin klining AC merk Kiyodo, bor listrik, gerinda, TV LCD merk Politron 14 Inc, tabung gas tiga Kg berjumlah 2 buah dan sepatu merk Nike sebanyak 3 pasang telah hilang. Melihat kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan kedua korbannya, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil menghimpun informasi bahwa pelaku mengarah pelaku Yoyo. Setelah mendapatkan informasi terkait posisi pelaku yang diduga berada di Jalan Gatsu IV Denpasar.
Tim langsung menuju lokasi, tepatnya dalam sebuah kamar kos pelaku berhasil diringkus dan dibawa menuju Mapolresta Denpasar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, pelaku mengaku baraksi di TKP pertama dengan memanjat tembok sebelum memasuki gudang untuk menggasak barang curiannya dan dibawa kabur ke kos.
“Genset merk Honda pelaku jual kepada pemulung yang lewat di depan kamar kosnya dengan harga Rp 450 ribu, sedangkan barang lainnya disimpan dalam kos,” paparnya.
Sementara di TKP kedua, pelaku beraksi dini hari sekira pukul 03.00 Wita dengan modus operandi membuka gembok bengkel dengan memotongnya menggunakan tang besi.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Junto Pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman paling lama selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (cr02)