SURABAYA | patrolipost.com – Polda Jatim tidak hanya mengusut sindikat penagih pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah tertangkap. Latar belakang banyaknya korban pinjol ilegal juga mendapat perhatian tersendiri.
Berdasar pendalaman, praktik pinjol ilegal bisa tumbuh subur karena pengelolanya tidak hanya menunggu bola. Karyawannya diberi tugas menyebarkan penawaran setiap hari. ”Jumlahnya tidak sedikit,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman, dilansir Senin (1/11).
Dalam sehari, kata dia, ada ribuan penawaran yang disebarkan. Mayoritas tawaran itu disebar lewat fitur SMS dan pesan WhatsApp. ”Makanya, banyak yang menjadi korban,” ujarnya.
Farman menerangkan, pengelola pinjol ilegal mengantongi banyak nomor telepon dengan berbagai cara. Salah satunya, mengakses kontak peminjam.
”Masyarakat yang ingin meminjam selalu diminta memberikan izin akses kontak,” jelasnya.
Dia memaparkan, nomor yang didapat akan dikirimi pesan penawaran untuk meminjam uang. Dengan iming-iming cepatnya pencairan dan persyaratan yang tidak rumit, akhirnya tidak sedikit orang yang mau meminjam uang.
Modus lain pinjol ilegal untuk terus mendapat korban adalah memperbanyak aplikasi. Mereka bakal mengirimkan penawaran kepada peminjam yang gagal bayar untuk meminjam uang di aplikasi lain. ”Licik sekali cara mainnya,” tegasnya.
Dengan sistem itu, masyarakat akhirnya terjebak. Sebab, untuk melunasi utang di satu aplikasi pinjol ilegal, setidaknya peminjam harus meminjam uang di dua aplikasi. ”Gali lubang tutup lubang,” ujar polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.
Tidak heran, kata dia, kebanyakan korban pinjol ilegal yang mengadu terjebak di puluhan aplikasi. Sebab, mereka sudah terjerumus dalam cara bermain pengelola pinjol ilegal. ”Dari awal, tujuan pengelola pinjol ilegal adalah meraup keuntungan. Bukan membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman,” ungkapnya.
Di sisi lain, jajarannya saat ini terus berupaya mengembangkan penangkapan tiga penagih pinjol ilegal. Farman mengungkapkan bahwa setidaknya penyidik sudah memasukkan dua orang ke daftar pencarian orang (DPO). Mereka menjadi buron karena diduga berperan sebagai pimpinan para tersangka.
Seperti diberitakan, tiga penagih pinjol ilegal diringkus polisi. Yaitu, Alditya Puji Pratama, Rendy Hardiansyah, dan Anggi Sulistya Agustina. Mereka ditangkap lantaran melakukan penagihan dengan memberikan ancaman sebar data peminjam.
Ketiganya mengaku punya beban kerja yang tidak ringan. Mereka harus bisa membuat satu peminjam mengembalikan uang setiap hari. Jadi, berbagai cara akan dihalalkan agar target kerjanya tercapai. (305/jpc)