Modus Sewa Lepas Kunci, Pria Ini Jual Mobil dengan Harga Rp 15 Juta

mobil 2aazzzzzzz
Seorang pria berinisial SP (47), ditangkap polisi lantaran menggelapkan mobil-mobil milik jasa penyewaan yang ada di Cilincing, Jakarta Utara dengan modus sewa mobil. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Seorang pria berinisial SP (47), ditangkap polisi lantaran menggelapkan mobil-mobil milik jasa penyewaan yang ada di Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyewa mobil di jasa penyewaan dengan jangka waktu lama. Kemudian, mobil tersebut dijual dengan harga murah.

“Modusnya adalah melakukan sewa dalam durasi waktu yang cukup panjang, sekitar 1-2 bulan dengan membayarkan senilai dan sejumlah uang kemudian mendapat STNK dan kunci mobil. Lepas kunci istilahnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/8).

“Kemudian tidak berapa lama, sekian hari berikut oleh pelaku digelapkan dengan nominal rata-rata sekitar Rp 12-15 juta,” imbuh Haris.

Salah satu mobil yang digelapkan oleh pelaku adalah mobil mini SUV berwarna abu-abu metalik milik salah satu jasa penyewaan di Cilincing pada Minggu (28/7) lalu. Setelah didalami, Haris mengatakan bahwa pelaku ternyata sudah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama terhadap lima unit mobil lainnya.

“Empat lagi yang akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Atas kelakuannya, SP dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.