JAKARTA | patrolipost.com – Perseteruan antara Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal peredaran Ivermectin dan ekspor beras berbuntut panjang. Setelah melayangkan somasi, kini Moeldoko memutuskan melaporkan 2 peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri.
Laporan Moeldoko diterima dengan Nomor : LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 September 2021. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Pernyataan saudara Egi dan Miftah yang menyebut Pak Moeldoko itu melakukan suatu perburuan rente, artinya mencari untung dengan cara yang tidak sah melawan hukum sehubungan dengan adanya peredaran obat Ivermectin,” kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9).
Otto menekankan, tudingan yang dilontarkan oleh ICW kepada kliennya tidaklah benar. Oleh karena itu, setelah somasi tidak diindahkan, Moeldoko memutuskan membawa hal ini ke jalur hukum.
“Somasi ini artinya sarana secara hukum perdata untuk dapat menyelesaikan secara baik-baik di luar pengadilan, maupun di luar laporan polisi. Tetapi, setelah tiga kali dilakukan (somasi) ternyata mereka juga tidak mencabut keterangannya itu dan tidak mau minta maaf,” imbuhnya.
Dalam laporan ini, Egi dan Miftah dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, ICW menelusuri dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi Covid-19. Polemik Ivermectin menunjukkan krisis pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mendapat keuntungan.
Peneliti ICW Egi Primayogha menjelaskan, polemik Ivermectin dimulai sejak Oktober 2020 ketika dokter dari Departemen Penelitian dan Pengembangan PT Harsen Laboratories, Herman Sunaryo, menyebutkan Ivermectin dapat digunakan sebagai alternatif pengobatan Covid-19.
“Polemik lalu berlanjut pada awal Juni 2021, ketika PT Harsen Laboratories, mengumumkan telah memproduksi Ivermectin, obat yang diklaim sebagai alternatif terapi Covid-19,” kata Egi dalam keterangannya, Kamis (22/7).
“Selang beberapa waktu kemudian, Menteri BUMN mengirimkan surat ke BPOM dengan nomor S-330/MBU/05/2021 yang berisi pengajuan permohonan penerbitan Emergency Use Authorization untuk Ivermectin. Setelah mendapat peringatan dari BPOM, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan memproduksi Ivermectin sebanyak 4,5 juta dosis yang akan diedarkan oleh PT Indofarma,” sambungnya. (305/snc)