MUI: Larang Masyarakat Mudik Tidak Perlu Fatwa Haram

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (ist).

JAKARTA | patrolipost.com – Desakan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mudik di tengah merebaknya virus Corona, dijawab Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. Menurutnya, pelarangan masyarakat untuk mudik lebaran di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) tak perlu memakai fatwa haram.

“Kami malah memandang itu enggak perlu fatwa kalau masalah mudik itu. Masalah perut itu bukan masalah fatwa itu,” kata kata Hasanuddin seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (7/4/2020).

Bacaan Lainnya

Hasanuddin justru meminta agar pemerintah menjamin kehidupan dan kebutuhan masyarakat bila nantinya diterapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan penyebaran virus Corona.
Ia meyakini masyarakat tak akan mudik ke kampung halamannya masing-masing bila pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat saat penerapan PSBB.

“Jadi kalau pemerintah mau memberlakukan PSBB ya jamin dong. Kalau tidak mau mudik, masyarakat yang dari daerah itu, kehidupannya gimana? Orang enggak bisa makan, enggak bisa kerja. Itu masalah negara itu. Bukan masalah fatwa itu,” ujarnya.

Hasanuddin memastikan sampai hari ini MUI belum berencana menyusun fatwa yang menyatakan kegiatan mudik di tengah wabah virus Corona haram hukumnya.
“Komisi fatwa (MUI) belum berencana, walaupun ada imbauan dari pemerintah, termasuk dari Wapres sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Wapres Ma’aruf Amin mendesak MUI agar mengeluarkan fatwa yang menyatakan kegiatan mudik ke kampung halaman haram hukumnya di tengah wabah virus Corona.

Usulan Ma’ruf itu dilatarbelakangi oleh kekhawatiran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil banyak masyarakat yang berbondong-bondong mudik ke Jawa Barat di tengah wabah Corona. Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta kepada jajaran pembatunya untuk menyiapkan skenario dalam menangani arus mudik di tengah pandemi corona. Ia juga meminta kepala daerah untuk tegas melarang warganya mudik ke kampung halaman. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.