Mulai 1 Agustus 2022, Pemprov NTT Berlakukan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar Rp 3,75 Juta

pulau komodo
Seorang wisatawan sedang berfoto bersama Satwa Komodo di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (ist)

KUPANG| patrolipost.com – Per 1 Agustus 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan harga masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo menjadi Rp 3.750.000. Harga ini melambung drastis jika dibandingkan dengan harga Rp 7.500 bagi wisatawan dalam negeri dan Rp 150.000 bagi wisatawan asing yang diterapkan selama ini.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing, Senin (4/07), tiket sebesar Rp 3.750.000 hanya akan dikenakan kepada setiap wisatawan yang akan mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Bacaan Lainnya

“Kita akan mulai berlakukan pada 1 Agustus 2022. Ini hanya berlaku di Pulau Komodo dan Pulau Padar, Pulau Rinca dan lainnya tidak berlaku,” ujarnya.

Zeth menjelaskan sejak ditandatanganinya MoU antara Pemprov NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) 2 tahun lalu terkait pengelolaan Taman Nasional Komodo, Pemprov NTT telah mendatangkan tim ahli dari IPB Bogor, UI dan Undana untuk mengkaji daya dukung di Pulau Komodo dan  Pulau Padar.

Hasil kajian pun menunjukan telah terjadinya penurunan nilai Jasa Ekosistem pada kedua pulau ini, sehingga diperlukannya langkah-langkah konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun hilangnya jasa ekosistem dengan melakukan pembatasan kunjungan.

“Hasil Kajian menunjukan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini jumlah kunjungan dibatasi 200 ribu orang per tahun,” ucapnya.

Selain itu, hasil kajian juga menunjukan diperlukannya biaya khusus untuk membiayai konservasi di dua pulau ini. Adapun angka kajian tersebut yakni berada diantara Rp 2,9 juta hingga 5,8 juta per orang. Dan setelah melakukan perhitungan yang matang, Pemprov NTT memutuskan untuk mengambil range pada angka Rp 3,75 juta per orang per tahun.

Zeth menjelaskan, adapun biaya sebesar Rp 3,75 juta ini nantinya akan digunakan selain untuk biaya konservasi, juga sebagai biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan kapasitas bagi pelaku pariwisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar, biaya monitoring dan pengawasan Komodo, pelayanan kesehatan, Amenitas seperti kamar mandi, toilet dan air minum, biaya pengelolaan sampah serta biaya promosi dan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat.

“Selama ini tiket masuk Rp 7.500 bagi wisatawan dalam negeri dan Rp 150.000 bagi wisatawan asing terlampau murah. Akibatnya konservasi tidak berjalan dengan baik, pemberdayaan tidak berjalan dengan baik, amenitas tidak dipenuhi, sampah tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.

Zeth menambahkan, dalam mengembangkan pariwisata di NTT, pemerintah Provinsi NTT tetap mengedepankan dua konsep utama, yakni Pengembangan Pariwisata dengan melibatkan masyarakat (Community Based on Tourism) dan Pengembangan Pariwisata yang berkelanjutan (Sustainable Tourism).

“Kita harus menjaga keseimbangan, wisatawan datang kita batasi tapi di saat bersamaan menjaga kelestarian lingkungan,” tuturnya.

Zeth pun optimis, meski dilakukan pembatasan dan kenaikan harga tiket masuk, wisatawan tetap akan datang berkunjung ke Taman Nasional Komodo.

“Kami tetap optimis wisatawan akan datang karena Ini hanya berlaku di Pulau Komodo dan Pulau Padar, Pulau Rinca dan pulau lainnya tidak berlaku sehingga wisatawan yang tidak bisa ke Komodo bisa ke Pulau Rinca,” tutupnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.