MANGUPURA | patrolipost.com – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah menyiapkan layanan Reserve Transcription Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai batas yang ditetapkan pemerintah dengan tarif Rp 495 ribu. Harga tersebut diberlakukan mulai tanggal 19 Agustus 2021.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Herry AY Sikado, mengatakan harga tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Bandara I Gusti Ngurah Rai bekerjasama dengan RS Bali Jimbaran memberikan layanan RT-PCR dan Antigen yang berada di area publik Kedatangan Domestik.
Sementara itu untuk tarif Antigen sebesar Rp 200 ribu. Dan telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan.
“Bagi pengguna jasa yang akan melakukan tes Covid-19 dapat memperkirakan waktu tesnya dengan jadwal keberangkatan, agar hasilnya sesuai waktu yang diharapkan. Apa lagi saat sekarang ini semua hasil tesnya secara digital,” kata Herry, Sabtu (21/8/2021).
Herry berharap dengan penyesuaian tarif PCR ini, dapat meringankan pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan tes kesehatannya, serta membantu pemerintah meningkatkan jumlah masyarakat melakukan tes Covid-19.
Ia juga menjelaskan kebijakan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam masa PPKM ketentuannya dapat dipastikan lagi, dengan menghubungi contact center di 172 dan memastikan ke maskapai yang digunakan. (pp03)