Mulai Besok, Kantor Pemkot Denpasar hingga Kantor Kelurahan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

aplikasi
Beberapa barcode aplikasi PeduliLindungi terpasang di kantor Walikota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Mulai besok, Senin (20/9/2021), kantor pemerintah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Barcode aplikasi PeduliLindungi akan dipasang di setiap kantor desa/kelurahan serta OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Tidak terkecuali Mal Pelayanan Publik Sewakadharma Lumintang juga akan menerapkan aplikasi tersebut. Sehingga beberapa barcode sudah terpasang di beberapa kantor pemerintah di Pemkot Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Mulai besok kami di Denpasar menerapkan aplikasi PeduliLindungi, ini berlaku dari Kantor Desa/Lurah hingga Mal Pelayanan Publik di Lumintang,” ujar  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Minggu (19/9/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk besok ada beberapa kantor yang belum bisa menerapkan aplikasi ini. Hal ini dikarenakan belum semua kantor mendapat QR Code PeduliLindungi tersebut.

“Tapi yang pasti untuk Kantor Walikota, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma dan beberapa kantor besok sudah menerapkan, dan memang ada beberapa yang belum karena usulan QR Code-nya belum turun,” katanya.

Penggunaan aplikasi tersebut berlaku bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk perkantoran. Termasuk bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun dokumen lainnya di Sewakadharma Lumintang.

“Mau tidak mau semua nanti harus menerapkan, karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian Covid-19. Dengan aplikasi ini akan membatasi pengunjung yang datang ke kantor, termasuk bagaimana status kesehatan orang tersebut, apakah OTG, sudah divaksin  atau bagaimana,” imbuhnya.

Dewa Rai juga meminta masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi ini karena tak hanya digunakan saat ke kantor pemerintahan, namun juga ke hotel, mal, objek wisata, termasuk perjalanan melalui bandara dan pelabuhan.

Dimana penerapan aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (cr02)

Pos terkait