Mulai Besok, Semua Objek Wisata Labuan Bajo Ditutup

Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Penyebaran virus Covid-19 atau virus Corona secara global telah mempengaruhi berbagai sektor. Terbaru, untuk membatasi penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten Manggara Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat menutup beberapa destinasi wisata yang ada di daerah Super Premium tersebut.

Penutupan destinasi wisata ini terhitung mulai besok, Senin 23 Maret sampai 6 April 2020. Adapun destinasi yang ditutup meliputi objek wisata Gua Batu Cermin, Gua Rangko, Cunca Wulang, Cunca Rami, Istana Ular, Wae Bobok, Sano Limbung, dan Liang Ndara.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Augustinus Rinus mengatakan, penutupan destinasi wisata di luar TNK di Mabar merupakan kebijakan Pemerintah Daerah.

“Kita tutup selama dua minggu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Augustinus, Sabtu (21/3/2020).

Selain destinasi wisata tersebut, pada hari yang sama, Balai Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) juga mengambil kebijakan yang sama. BTNK mengumumkan secara resmi penutupan sementara kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Sabtu (21/3/2020).

Penutupan sementara kawasan Taman Nasional Komodo dimulai pada tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Penutupan kawasan TNK itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.304/ T.17/ TU/ REN/ 03/ 2020 yang ditandatangani Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara, SHut, MSi.

Dalam pengumuman tersebut, Kepala BTNK juga menyertakan landasan keputusan penutupan sementara kawasan Taman Nasional Komodo ini. Di antaranya, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE.1/ MENLHK/ SETJEN/ SET.1/ 3/ 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kementerian LHK serta Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.3/ KSDAE/ SET/ PEG.1/ 3/ 2020.

Dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor B.005/ Parekraft/ 2020 Tentang Penundaan Festival Pariwisata dan Penutupan Sementara Destinasi Wisata serta Surat Bupati Manggarai Barat Nomor Kesra.440/ 42/ III/ 2020 Tentang Larangan Kapal Asal China Masuk di Perairan Labuan Bajo dan Sekitarnya.

Penutupan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (334)

Pos terkait