Mulai Hari ini, Ibu Kota Negara Berlakukan PSBB Hingga 21 Desember

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku mulai 7 Desember sampai 21 Desember 2020. Gubernur Anies Baswedan melambaikan tangan menyapa warganya. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Perpanjangan PSBB transisi tersebut berlaku mulai hari ini, 7 Desember hingga 21 Desember 2020.

“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari,” terang Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

Anies menambahkan, perpanjangan PSBB transisi ini berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

“Dilihat dari data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali,” tambah Anies.

Semenara Anies mengatakan, apabila terjadi peningkatan kasus baru dengan jumlah signifikan. Bukan tidak mungkin Pemprov kembali mengeluarkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) guna mencegah penyebaran Covid-19 makin meluas.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat.

Selain itu, Anies juga mengapresiasi masyarakat yang selama pandemi Covid-19 senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan.

Selain itu, Anies yang kini masih dalam tahap isolasi akibat terpapar Covid-19 juga mengharapkan kedisiplinan masyarakat bukan hanya dipertahankan.

Dilihat dari kasus Covid-19 di Jakarta, pada 5 Desember 2020 tercatat mencapai angka 142.630 kasus positif Covid-19. Angka ini mengalami peningkatan 13,4 persen dibanding dua pekan sebelumnya atau pada 21 November 2020 yang mencapai 125.822 kasus Covid-19. (305/prc)

Pos terkait