DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menyurati orangtua siswa yang menyatakan, terhitung Senin (16/3/2020) sekolah diliburkan dan siswa belajar di rumah.
Dalam selebaran itu disebutkan bahwa keputusan ini dibuat memperhatikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, dan Surat Edaran Walikota No 443.33/1637/Dikes tanggal 5 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran penyakit akibat virus Corona.
Dalam sebaran tersebut disebutkan bahwa selama pelaksanaan ujian sekolah peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah. Satuan pendidikan diminta menyiapkan bahan ajar untuk kegiatan pembelajaran di rumah.
Kepala satuan pendidikan membuat surat edaran kepada orang tua peserta didik untuk memastikan putra/putrinya melakukan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan pengawas memastikan pembelajaran di rumah berjalan dengan baik.
Disebutkan pula, Kepala Satuan Pendidikan harus melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah secara periodik kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar melalui laman www.pendidikan.denpasarkota.go.id.
Para kepala bidang PAUD dan PNF, SD dan SMP melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan Ujian Sekolah serta pembelajaran di rumah berjalan secara tertib.
Dikonfirmasi soal edaran ini, Kadisdikpora Denpasar Wayan Gunawan, Minggu (15/3/2020) membenarkan soal surat edaran tersebut. Dikatakan, semua siswa mulai Senin (16/3/2020) besok akan belajar di rumah dengan pola yang diterapkan masing-masing sekolah.
Dikatakan, karena Senin ini akan ada ujian sekolah (US) untuk anak SMP, ujian itu pun dilakukan di rumah masing masing.
“Memang yang banyak dipertanyakan itu soal Ujian Sekolah. Karena Senin ini ada siswa ujian, kita sudah sepakati bahwa ujian dilakukan dengan tugas yang dikerjakan di rumah. Tugas akan diberikan melalui teknologi aplikasi dan pembelajaran melalui fortopolio yang diberikan oleh guru atau diatur oleh sekolah masing-masing,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah menyampaikan hal ini melalui Surat Edaran kepada semua sekolah. Dipastikan informasi ini sampai ke semua siswa. “Kami tegaskan ini bukan libur tetapi belajar di rumah. Para siswa tetap belajar di rumah dengan bimbingan orangtua. Diharapkan orangtua siswa untuk memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah,” ujarnya.
Selama pembelajaran di rumah, ruang kelas dan lingkungan sekolah akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah dan terus memantau atau mengikuti perkembangan. Ini dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang,” kata Gunawan. (901)