Muncul Aspirasi dari Masyarakat Bangli agar “Tabuh Rah” Masuk Atraksi Budaya

anggota dprd bangli
Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa, I Wayan Merta Suteja, I Made Natis. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Muncul kembali asiprasi agar sabung ayam/tabuh rah bisa terakomodir dalam Perda Provinsi Bali. Pasalnya, keberadaan tabuh rah tidak bisa dipisahkan dari tradisi adat budaya masyarakat Bali pada umumnya.

Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa menerima aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan sabung ayam atau tabuh rah. Tabuh rah ini agar masuk dalam Perda Provinsi Bali tentang penyelenggaraan atraksi budaya.

Bacaan Lainnya

Menurut politisi dari Demorkat ini sabung ayam atau tabuh rah sudah diwariskan secara turun menurun. Selain itu tabuh rah ini tidak bisa dipisahkan dengan bagian keragaman dari atraksi budaya.

“Jangan hanya dikonotasikan negatif. Sabung ayam atau tabuh rah juga ada kaitan dengan pelaksanaan upacara,” ungkapnya, Minggu (25/9/2022).

Kata Made Sudiasa, jika dilihat dari sudut pandang berbeda, sabung ayam memiliki perputaran ekonomi lokal. Banyak masyarakat, mulai dari peternak ayam hingga pedagang sampai jukir dapat imbas dalam pelaksanaanya.

”Tidak dipungkiri lagi sabung ayam menjadi salah satu media untuk penggalian dana yang dilakukan adat,” ungkapnya.

Pihaknya tidak ingin sabungan ayam disamakan dengan judi seperti togel maupun judi online lainnya.

Politisi Demokrat ini menyampaikan, jika aspirasi dari masyarakat ini agar dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.  Dimana sabung ayam / tabuh rah ini bisa masuk dalam atraksi budaya. Yang notabene sudah terbit Perda Provinsi Bali tentang penyelenggaraan atraksi budaya.

”Kami mendorong agar tabuh rah masuk dalam atraksi budaya. Harapan kami tentu Pemerintah Provinsi agar mendengar dan mengakomodir aspirasi  yang muncul,” tegas politisi asal Desa Undisan, Kecamatan Tembuku ini.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Bangli, I Wayan Merta Suteja. Kaitannya dengan atraksi budaya, agar pemerintah provinsi bisa melakukan revisi dengan memuat tabuh rah di dalam Perda.

“Pelaksanaan tabuh rah agar bisa diselipkan pada poin yang memungkinkan. Perda menjadi ranah  provinsi karena di Bali ini one island one management. Tidak mungkinlah kita di masing-masing kabupaten mengakomodir,” ujar anggota Dewan dari Fraksi PDIP ini.

Ketika tabuh rah bisa masuk dalam Perda, tentu nantinya akan ada penjabaran seperti Peraturan Gubernur (Pergub). “Seumpamanya disetujui di level Perda Provinsi, jadi turunannya yang lebih detail mengatur. Memang ini baru sebatas usulan,” ungkapnya.

Di sisi lain  anggota DPRD Bangli, I Made Natis mengatakan tabuh rah merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upacara adat. “Kaitannya dengan tabuh rah ini sudah diatur dalam babad atau prasasti zaman Bali Kuna. Seperti prasasti Sukawana maupun Prasasti Batuan,” sebutnya.

Menurutnya akan lebih baik jika tabuh rah bisa diakomodasi dalam Perda. Karena bagaimanapun tabuh rah sudah merupakan budaya yang melekat dengan kehidupan masyarakat adat di Bali.

“Terlebih dalam tata cara upacara adat selalu dirangkaikan dengan tabuh rah. Misalnya upacara pecaruan di pura,” ungkap politisi asal Desa Sukawana, Kintamani ini.

Natis mengungkapkan, gagasan untuk memasukkan tabuh rah dalam Perda sudah muncul sejak dulu. Pada era  Gubernur Mangku Pastika saat awal-awal nyalon gubernur. “Saat itu sering disosialisasikan bahwa tabuh rah bisa dikemas dalam sebuah atraksi budaya. Tentunya jika dikemas dalam bentuk atraksi budaya, bisa menjadi daya tarik pariwisata,” sebutnya.

Disinggung apakah akan diusulkan Perda Inisiatif terkait tabuh rah, politisi PDI P ini mengatakan pihaknya akan melakukan rembuk dengan anggota DPRD Bangli lainnya. Kalau memang memungkinkan, bisa saja akan usulkan.

“Menurut saya selama tidak menabrak rambu-rambu di atas, misalnya masuk ke ranah judi, bisa saja. Apalagi Judi itu instrumen hukumnya sudah jelas yang tertuang dalam pasal 303 KUHP. Sedangkan berkaitan dengan tabuh rah, yang berkenaan dengan kegiatan adat, ini yang perlu kita payungi,” ungkapnya. (750)

Pos terkait