Murid Kesulitan Belajar Online, KPAI Sorot Ortu

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti sejumlah kasus penganiayaan anak yang dilakukan orangtua akibat sistem belajar online. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Tindak penganiayaan yang dilakukan orang tua kepada anak kandung kembali terjadi. Insiden tersebut menimpa seorang anak berinisial KS, berusia 8 tahun oleh kedua orangtuanya, ibu IS (24 tahun) dan bapak LH (24 tahun), terkait dengan proses Belajar Dari Rumah (BDR).

Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Rita Pranawati menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa KS. Di mana seharusnya orangtua memahami kondisi psikologis dan fase tumbuh kembang anak.

Dalam kasus ini, ia mengatakan, KS adalah siswa kelas 1 SD yang sempat mengeyam pendidikan PAUD.

“Anak kelas 1 SD tentu sangat membutuhkan proses adaptasi dari jenjang pendidikan PAUD berpindah ke sekolah dasar. Dalam situasi pandemi, anak masih beradaptasi untuk mengerti bahwa sekolahnya sudah berganti, teman-temannya berganti, juga gurunya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Secara akademik, Rita mengatakan, orangtua tidak dapat menuntut anak, mengingat kurikulum di BDR seringkali dipaksakan meski seharusnya disederhanakan.

“Jika mengalami kesulitan, sebaiknya orang tua berkoordinasi dan berkomunikasi dengan guru, sehingga anak tidak menjadi korban,” anjurnya.

Selain itu, Rita mengatakan, KPAI juga menyoroti orangtua KS yang menjalani perkawinan dini. Untuk menghindari kekerasan pada anak, KPAI mengimbau agar adanya pendampingan khusus terkait pengasuhan anak kepada calon pengantin, baik oleh KUA maupun PUSPAGA.

Sementara itu, dalam melakukan pengawasan terhadap kasus ini, KPAI telah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Lebak untuk penegakan hukum. KPAI juga telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Lebak untuk melakukan pendampingan terhadap saudara kembar KS.

Hasil survei KPAI pada 2020 menunjukkan, hanya ada 33,8 persen orangtua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan.

“Minimnya pengetahuan tentang pengasuhan menyebabkan orangtua merasa anak dapat diperlakukan apa saja sesuai dengan keinginan orangtua. Padahal orangtua harus memahami perlindungan anak, hak-haknya, serta mamahami fase tumbuh kembang anak,” urainya.

Terkait hal ini, KPAI mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan. Sosok bapak juga perlu bersinergi dalam urusan domestik agar kondisi psikologis dan mental anggota keluarga tetap terjaga. (305/rmi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.