SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng dicatut namanya sebagai anggota partai politik (parpol) dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024. Nama-nama mereka tercatat dalam data sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu terungkap saat mereka diminta melakukan cek nama melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keberadaan nama mereka dalam data Sipol. Banyak diantara mereka mengaku kaget dan memilih mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membersihkan namanya dari catatan keanggotaan partai tertentu.
Seperti yang terlihat Selasa (6/9) kemarin tiga orang ASN dari Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng mendatangi Kantor Bawaslu Buleleng. Di Bawaslu mereka meminta identitasnya dihapus dari data Sipol mengingat masih berstatus ASN Aktif. Tidak hanya dari Dishub, sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Buleleng juga identitas mereka tercantum. Baik yang tercatat sebagai ASN hingga pegawai berstatus kontrak.
Dalam catatan Bawaslu Buleleng, hingga saat ini telah ada sebanyak 22 orang yang mengadu ke Bawaslu dan meminta namanya dipulihkan karena mengaku bukan anggota parpol tertentu. Mereka di antaranya dari Kantor Kesbangpol sebanyak 2 orang, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 5 orang, Dinas Kebudyaan 4 orang, Dinas Kominfo sebanyak 1orang, Dinas Pariwisata 3 orang, Dishub 3 orang, Kemenag 2 orang. Sementara anggota masyarakat biasa tercatat 1 orang.
Salah satu pegawai ASN pada Kantor Dishub mengatakan, sebelumnya ada imbauan dari pimpinan untuk melakukan ceking nama pada situs Sipol KPU. Mengikuti imbauan itu, ternyata banyak nama pegawai dan staf yang tercantum dalam data Sipol sebagai salah satu anggota parpol.
”Saya sendiri heran kok tiba-tiba nama saya tercantum sebagai anggota parpol. Dan selanjutnya kami ke Bawaslu untuk minta petunjuk dan disarankan membuat surat pernyataan,” kata Muhammad Sohib.
Kepala Pendidikan Agama Islam (Pendais) Kemenag Buleleng H Lewa Karma membenarkan, banyak pegawai Kemenag terutama guru-guru berstatus ASN dan tenaga kontrak namanya dicatut parpol tertentu dan dimasukkan dalam data Sipol. Hal itu membuat kebingungan dan memicu kekhawatiran mengingat status ASN adalah non partisan.
”Sekarang tengah didata berapa jumlahnya dan nanti secara kolektif akan dilaporkan ke Bawaslu untuk diclearkan,” kata Lewa Karma.
Sementara itu,Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana SH MH membenarkan banyak pengaduan dari masyarakat umum dan ASN setelah namnya tercantum dalam data Sipol. Sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Bawaslu dijadikan tempat mengadu berbagai kalangan untuk membersihkan namnya dari data Sipol. Dan Bawaslu menurut Sugi Ardana ikut memfasilitasinya.
“Warga negara yang namanya tercatat dalam Sipol diberikan kesempatan untuk menyatakan melalui surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota partai,” kata Sugi Ardana.
Dalam surat pernyataan yang dibuat tercantum identitas yang bersangkutan dan selanjutnya akan dikirim ke Bawaslu Provinsi hingga ke Bawaslu Pusat. Nantinya surat itu akan diproses untuk memastikan mereka benar-benar clear dari keanggotaan parpol.
“Yang menentukan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah Bawaslu RI. Setelah itu jelas baru akan diteruskan ke KPU Pusat,” imbuhnya. (625)