Napi di Pekanbaru Kendalikan Penjualan 5 Kg Sabu dan 1.870 Butir Ekstasi dari Dalam Penjara

sabu 44zzzzzzzzz
Aparat kepolisian menangkap tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 5 kilogram (Kg) sabu dan 1.870 butir pil ekstasi dari dalam penjara. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Aparat kepolisian menangkap tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 5 kilogram (Kg) sabu dan 1.870 butir pil ekstasi. Peredaran barang haram itu dikendalikan seorang narapidana (napi).

Pengungkapan narkoba itu dilakukan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Riyan Fajri bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda pada Selasa (3/9/2024).

“Tiga tersangka berinisial FH, MR dan OE, dengan barang bukti 5 kilogram sabu lebih dan 1.870 butir pil ekstasi,” ujar Manang, Rabu (4/9/2024).

Manang menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi tentang dugaan peredaran sabu oleh seorang laki-laki berinisial OE. Tim melakukan penyelidikan.

Tim melakukan under cover buy atau pembelian terselubung kepada EO. Disepakati transaksi dilakukan di Jalan Sirotul Jannah Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), polisi yang menyamar melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor. Lalu meletakkan sesuatu bungkusan plastik warna hitam di semak di tepi jalan.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki itu yang diketahui berinisial FH. Bungkusan yang diketakkan di semak-semak itu berisi sabu, seberat 1 kilogram,” kata Manang.

Setelah diinterogasi, dia mengaku orang suruhan OE yang berada di Lapas dan bekerja bersama MR. Selanjutnya, tim bergerak ke rumah MR di Perumahan PCC Keluraham Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu dan menangkapnya.

“Dilakukan penggeledahan di rumah MR, disita 20 bungkus pil ekstasi berisi 1.870 butir serta dua bungkus paket sabu ukuran sedang dan kecil,” kata Manang.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah FH di
Jalan Purwosari Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Didapat empat bungkus besar berisi sabu dengan berat 4 Kg.

Pengakuan FH dan MR, mereka hanya ditugaskan OE untuk mengantar barang haram itu kepada pembeli.

“FH mengaku sudah tiga kali disuruh OE mengambil sabu sedangkan MT mengaku sudah 2 kali,” tutur Manang.

Dari pengakuan FH dan MR, tim melakukan penangkapan terhadap OE.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap OE yang merupakan napi di Pekanbaru,” ungkap Manang.

Kepada polisi, OE mengaku memperoleh sabu dari Iwan yang di Malaysia. “Kami masih melakukan pengembangan penyidikan,” pungkas Manang. (305/ptc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.