Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

napi 22222
Sebanyak 58 narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (ist)

SERANG | patrolipost.com – Sebanyak 58 narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Mereka ditempatkan pada Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto menyatakan, 58 narapidana kasus narkoba dan pembunuhan itu ditempatkan pada Lapas Kelas IIA Karanganyar.

’’58 Narapidana ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar, hal ini didasarkan pada sistem dan mekanisme yang berlaku serta pertimbangan berdasarkan data masing-masing narapidana,” kata Tejo Harwanto dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Dia berujar, 58 napi kasus narkoba itu dipindahkan menggunakan dua unit bus pada Selasa (25/1/2022) malam. Menurutnya, dari 58 narapidana tersebut, 55 orang diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba. “Sedangkan 3 orang lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori High Risk,” ucap Tejo.

Pemindahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam memberantas peredaran narkoba. Serta upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.