SEMARAPURA | patrolipost.com – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menjadi narasumber dalam Focus Group Discussions (FGD) pembahasan rancangan peraturan menteri perhubungan tentang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana transportasi umum di Grand Orchardz Hotel Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Turut hadir mendampingi Pj Bupati, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Gunarta.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Jendrika sangat mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam merancang terkait ketertiban KTR pada transportasi umum ini. Pj Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Klungkung sangat serius dan komitmen menerapkan Perda KTR, salah satunya dilakukan pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan/kantor, sekolah serta ke toko-toko modern agar tidak menampilkan produk rokoknya.
“Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah pusat dalam menegakan KTR ini, mudah-mudahan melalui FGD ini nantinya rancangan peraturan menteri perhubungan terkait pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana transportasi umum ini cepat selesai sehingga bisa ikut diterapkan di kabupaten/kota lain,” harapnya.
Sementara PLH Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Marwanto Heru Santosa ST MT mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkab Klungkung dalam menerapkan Perda KTR selama ini. Upaya tersebut dinilai sangat bagus dan berharap bisa ditiru oleh kabupaten/kota lainnya. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjamin hak setiap warga negara mendapatkan layanan transportasi umum yang bebas asap rokok, diperlukan peraturan mengenai sarana dan prasarana transportasi umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Dengan diadakan kegiatan ini nantinya dapat menjadi stimulus bagi pemerintah Kabupaten dalam mengembangkan transportasi yang berkelanjutan di Indonesia,” harapnya. (855)