Narkoba, Oknum Polwan Polda Gorontalo Dipecat Tidak Hormat

polwan 222ccccc
Oknum anggota Polwan Polda Gorontalo bernama Sri Dewi H Payu disanksi etik PTDH gegara terlibat kasus narkoba. (ist)

GORONTALO | patrolipost.com – Oknum anggota polisi wanita (Polwan) Polda Gorontalo bernama Sri Dewi H Payu disanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) gegara terlibat kasus narkoba. Sri sebelumnya bertugas di Biro Ops Polda Gorontalo.

“(Sri dipecat dari Polri) Terkait kasus narkoba yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro AP, dilansir, Rabu (6/9/2023).

Desmont tidak menjelaskan terkait kronologi perkara yang menjerat Sri Dewi. Namun oknum Polwan tersebut terbukti melanggar kode etik karena terlibat kasus narkoba.

“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/368 /VIII/2023 Tanggal: 31 Agustus 2023 anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” terangya.

Dia menjelaskan PTDH itu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf C, peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Desmont berharap sanksi yang diberikan kepada Sri Dewi dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar kode etik Polri. Termasuk disiplin dan penuh tanggungjawab dalam bertugas.

“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” pungkasnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.