Narkoba Pasangan Lesbi 1.791 Gram Metamfetamia dan MDMA 741 Butir Dimusnahkan

Pasangan lesbian pengedar narkoba menyaksikan pemusnahan barang bukti, Senin (9/3/20202).

DENPASAR | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan sebanyak 1.791 gram metamfetamia dan MDMA sebanyak 741 butir pil di halaman Kantor BNNP Bali, Senin (9/3/2020).

Barang hasil sitaan tersebut milik tersangka pasangan lesbian Ikaria Suci Rahmadhani (22) dan Putri Sinta LiLiana (28) yang ditangkap di pinggir Jalan Polonia, Tuban, Kuta, Senin (10/2/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar kost tersangka Ikaria Suci Rahmadhani yang beralamat Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur ditemukan Metamfetamina sebanyak 837,66 gram netto dan MDMA sebenyak 92 butir pil.

Sedangkan, dari tersangka Putri Sinta Liliana disita Metamfetamina sebanyak 978,79 gram netto dan MDMA sebanyak 693 butir pil.

Kepala BNNK Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menerangkan, secara keseluruhan barang bukti yang disita yaitu Metamfetamina sebanyak 1.816,45 gram netto dan 785 butir pil MDMA.

“Barang bukti yang disisihkan untuk laboratorium yaitu Metamfetamina sebanyak 0,85 gram netto dan MDMA sebanyak 22 butir pil,” terang Putu Gede Suastawa, Senin (9/3/2020).

Sebelumnya juga telah dilakukan penyisihan sebanyak 24,37 gram netto Metamfetamina dan sebanyak 22 butir pil MDMA untuk barang bukti dalam persidangan di pengadilan.

Sementara itu, sisa dari penyisihan yang lainnya dimusnahkan secara menyeluruh sesuai dengan pemusnahan barang sitaan yang merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan.

“Sebanyak 1.791 gram netto Metamfetamia dan MDMA sebanyak 741 butir pil dimusnahkan menggunakan mesin penghancur,” pungkas Suastawa. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.