Baru Dilantik, Langsung Dipecat

Mat Sahri mengacungkan "salam metal" usai dilantik menjadi Kades Celukan Bawang, Selasa (17/12/2019).

SINGARAJA | patrolipost.com – Tak banyak kisah pemenang sekaligus pecundang seperti yang dialami Kepala Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muhammad Ashari. Dalam karirnya sebagai kepala desa, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan rekayasa keuangan atas lahan tukar guling Kantor Desa Celukan Bawang dengan PT General Energy Bali selaku pemilik PLTU Celukan Bawang.

Pria yang akrab disapa Mat Sahri ini oleh jaksa penyidik tindak pidana korupsi  Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja dinyatakan telah memenuhi unsur korupsi sehingga harus menjalani masa tahanan selama proses hukumnya berlangsung. Akibatnya, kursi empuk sebagai kepala desa ia tinggalkan.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, saat pemilihan kepala desa yang digelar bulan Oktober 2019, Mat Sahri ngotot ikut berkompetisi. Hebatnya, dia menang telak atas dua rival yang tak bisa dianggap enteng, Kepala Dusun Celukan Bawang Irwan dan tokoh masyarakat dan juga mantan Kepala Desa Celukan Bawang, H Muhajir pada Pilkades yang digelar 31 Oktober 2019 lalu.

Mat Sahri memperoleh sebanyak 1.187 suara, mengalahkan  calon urut nomor 1 Irwan yang meraih sebanyak 701 suara dan calon nomor urut 2 Muhajir memperoleh sebanyak 815 suara.

Untuk mengukuhkan kemenangan Mat Sahri, Selasa (17/12) Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melantiknya bersama 30 kepala desa terpilih dari tiga kecamatan, yakni Gerokgak, Seririt dan Busungbiu.

Hanya saja, usai dilantik, Mat Sahri langsung dipecat untuk sementara sembari menunggu putusan inkracht dari hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasusnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Made Subur SH mengatakan, begitu usai dilantik Mat Sahri langsung diberhentikan sementara. Pemberhentian Mat Sahri, kata Subur, berdasarkan SK Bupati Buleleng sebagaimana pelantikan juga berdasar SK Bupati.

“Langsung diberhentikan dan SK pemberhentiannya sudah disiapkan,” kata Subur.

Selanjutnya, akan ditunjuk penjabat kepala desa untuk menggantikan tugas-tugasnya hingga pengganti definitif terpilih.

“Nanti jika sudah ada putusan tetap dari pengadilan di Desa Celukan Bawang akan dilakukan pemilihan lagi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW),”ujar Subur.

Sementara itu, sejumlah pendukung Mat Sahri ikut hadir pada pelantikan yang berlangsung di Gedung Mr Ketut Puja (IMACO) eks Pelabuhan Buleleng. Mereka berharap Mat Sahri dapat memimpin Desa Celukan Bawang kembali usai menjalani proses hukum.

“Masyarakat masih menghendaki Mat Sahri memimpin lagi. Buktinya dia menang lagi pada pemilihan kepala desa,” kata warga.

Atas diterbitkannya surat pemberhentian oleh Bupati Buleleng, warga mengaku bingung dengan mekanisme tersebut.

“Dilantik kemudian diberhentikan lagi. Lalu untuk apa ada pemilihan jika sudah menang malah kemenangannya dibatalkan,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.