BANGLI | patrolipost.com – Pelaku penipuan dengan modus jasa pengangkatan pegawai kontrak di Pemprov Bali yang diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bangli berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli. Pelaku inisial Sang Ketut KP (40) kini meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli.
Terkait kasus tersebut Kepala Disdukcapil Bangli AA Bintang Ari Sutari akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Hukum.
Menurut Agung Bintang walaupun yang bersangkutan menjalani penahanan, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah karena masih menunggu putusan hukum terhadap Sang Ketut KP.
“Sekarang belum ada putusan berkuatan hukum tetap, tentu kami belum bisa mengambil keputusan,” tegasnya, Minggu (27/10/2024).
Mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Bangli ini mengungkapkan bahwa Sang Ketut KP sudah sempat beberapa kali mendapat pembinaan lantaran tidak ngantor. Setelah dilakukan pembinaan yang bersangkutan ngantor kembali. “Kami sudah lakukan pembinaan sesuai prosedur,” jelasnya.
Atas kinerja yang kurang, Sang Ketut KP juga mendapat pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“TPP dibayarkan sesuai kinerja pegawai, kalau sering tidak masuk tentu berpengaruh kepada TPP-nya,” ungkap Agung Bintang.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan rapat dengan Badan Kepegawaian dan Bagian Hukum untuk langkah selanjutnya. “Rencana Senin (28/10/2024) kami akan membahas dengan BKD,” kata Agung Bintang.
Diberitakan sebelumnya, Sang Ketut KP diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bangli atas dugaan penipuan dengan modus jasa pengangkatan pegawai kontrak di Pemprov Bali. Para korban mengalami kerugian puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Rupanya Sang Ketut KP tidak bergerak sendiri namun bersama Ni Wayan P yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak Kepolisian. (750)