Nekat Gelar Hajatan, Kapolsek Langsung Turun Bubar Paksa

Kapolsek AKP Nur Amin bersama Camat Cerme Suyono mendatangi lokasi hajatan pernikahan dan langsung membubarkan secara paksa. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 tentu tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat. Utamanya, terus disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes). Sejauh ini, tidak sedikit warga yang masih abai. Salah satunya nekat menggelar hajatan dengan mengundang banyak tamu.

Padahal, pemerintah pontang-panting untuk dapat menekan persebaran Covid-19. Termasuk Pemkab Gresik. Kejadian di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, misalnya. Jumat (30/7), ada warga yang nekat menggelar pernikahan. Dalam video yang beredar, hajatan di rumah warga bernama Sukarno tersebut cukup besar. Tenda terpasang memanjang cukup megah.

Satgas Covid-19 Kecamatan Cerme mendapat laporan tersebut. Sekitar pukul 10.00 Kapolsek Cerme AKP Nur Amin dan Camat Cerme Suyono langsung datang ke lokasi resepsi pernikahan itu. Tepatnya, di RT 2, RW 1, Desa Betiting. Dengan pendekatan persuasif, petugas pun meminta tuan rumah untuk segera membubarkan acara. Sempat adu alasan antara tuan rumah dengan petugas. Dalihnya, sudah mendapat izin kepala desa setempat.

Namun, Satgas tetap bergeming. “Dengan berat hati kami minta tolong untuk mengakhiri acara, bubar. Di wilayah ini saja, ada 4 hingga 5 warga yang menjadi korban positif Covid-19,” imbau Suyono.

Mantan Kabaghumas Pemkab Gresik itu menegaskan, pihaknya bukan dalam kapasitas melarang warga menikah. Namun, yang dilarang adalah kerumunan massa seperti sudah diatur dalam surat edaran gubernur. Tujuannya, mengantisipasi persebaran Covid-19. “Hajatannya yang tidak boleh, apalagi sampai menutup jalan. Monggo kita saling disiplin, kita semua pasti sudah lelah,’’ ungkap.

Kapolsek Cerme AKP Nur Amin menambahkan, pihaknya meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. “Hingga pandemi ini benar-benar terkendali. Kami juga berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” papar perwira dengan tiga balok di Pundak itu.

Akhirnya, pihak tuan rumah pun memahami kebijakan tersebut. Acara pun diakhiri dengan tertib dan berjalan kondusif. “Semoga dengan peristiwa ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lain,’’ harap Nur Amin.

Kasus pembubaran hajatan atau kerumunan tersebut bukan kali pertama saat PPKM. Di sejumlah tempat lain, Satgas juga terpaksa membubarkan kegiatan kerumunan warga. Baik itu hajatan pernikahan hingga gantangan burung. Warga mesti patuh prokes lantaran kasus harian Covid-19 di Gresik terbilang masih mengkhawatirkan. Bahkan, data dari Satgas Pemprov Jatim per 30 Juli 2021, Gresik mencatatkan rekor tambahan tertinggi kasus positif. Yakni, sebanyak 286 orang, nomor dua di bawah Kota Surabaya. Total kasus positif mencapai 10.819 orang, sembuh 6.721 orang, meninggal dunia 578 orang. Adapun kasus aktif atau menjalani isolasi ada sebanyak 3.520 orang. (305/jpc)

 

 

Pos terkait